Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!

Norma hukum di masyarakat

Ketika kita hidup bermasyarakat ada yang namanya norma hukum yang bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama. Kita sebagai bagian dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban untuk mentaati norma atau aturan yang berlaku.

Lalu pengertian norma hukum apa sih? Untuk membahasnya lebih jauh, yuk langsung simak artikel ini sampai selesai!

1. Pengertian norma hukum

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!Ilustrasi norma hukum (pexels.com/CQF-Avocat)

Mengutip buku Perihal Undang-undang oleh Jimly Asshiddiqie, norma berasal dari bahasa Latin dari kata “nomos” yang artinya nilai. Lalu makna ini dipersempit menjadi norma hukum.

Sedangkan menurut Rahman Syamsuddin dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, pengertian norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat setiap orang dan berlakunya bisa dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga bisa dipertahankan.

Dijelaskan pula, ada konsekuansi bagi siapa saja yang melanggar norma hukum ini. Bentuk konsekuensinya berupa hukuman penjara, ada denda uang, dan penyitaan benda yang berkaitan dengan pelanggaran.

2. Isi norma hukum

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!Ilustrasi isi norma hukum (pexels.com/Cytonn Photography)

Di dalam norma hukum ada isi yang menjelaskan hal-hal penting yang harus dijalankan oleh setiap individu. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Aim Abdulkarim, berikut ini ada isi yang terkandung dalam norma hukum.

  • Suruhan: Apa yang harus dilakukan manusia dan perintah untuk melakukan sesuatu. Contohnya, perintah menyeberang lewat jembatan penyeberangan.
  • Larangan: Apa yang tidak boleh dilakukan. Contohnya, larangan membuang sampah sembarangan.
  • Kebolehan: Apa yang dibolehkan, yang artinya tidak dilarang dan tidak disuruh. Contohnya seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

3. Sifat norma hukum

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!Ilustrasi sifat norma hukum (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Tidak hanya mengandung isi yang wajib dijalankan, norma hukum juga memiliki sifat. Hal ini dijelaskan oleh A. Hamid S. Attamini yang berupa, perintah, larangan, pengizinan, dan pembebasan.

Sedangkan dalam buku Perihal Kaidah Hukum oleh Purnadi Purbacaraka dan Soejono Soekanto, masih ada sifat lain yang ada dalam norma hukum, yaitu imperatif dan fakultatif. Apa bedanya?

Imperatif adalah perintah secara apriori yang harus ditaati, baik berupa suruhan maupun larangan. Sifat imperatif ini disebut dengan memaksa (dwingenrecht). Sedangkan fakultatif adalah perintah tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi.

Sifat fakultatif bisa dibedakan menjadi norma hukum mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Tapi terkadang ada pula norma hukum yang sifatnya campuran atau memaksa dan mengatur.

dm-player

Baca Juga: Pengertian Norma Sosial: Jenis dan Contoh-contohnya

4. Ciri-ciri norma hukum

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!Ilustrasi norma hukum di masyarakat (pexels.com/Pixabay)

Untuk bisa memahami norma hukum secara mendalam, ada beberapa ciri yang bisa kamu jadikan patokan. Ciri-ciri ini terkandung dalam norma hukum yang tentunya wajib untuk dijalankan, terutama ketika kamu hidup secara sosial dan bermasyarakat. Berikut di antaranya:

  • Kebolehan melakukan sesuatu.
  • Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
  • Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
  • Perintah positif melakukan kewajiban.
  • Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu. 

5. Contoh norma hukum dan sanksinya

Norma Hukum, Pengertian, Ciri hingga Contohnya!Ilustrasi norma hukum dan sanksinya (pexels.com/Sora Shimazaki)

Contoh norma hukum dan sanksinya ini bisa dibagi menjadi beberapa bagian. Seperti norma hukum negara, masyarakat hingga lingkungan sekolah. Untuk lebih jelasnya, berikut penjabarannya sekaligus dengan sanksinya.

Di lingkungan negara:

  • Menaati rambut lalu lintas. Sanksinya berupa tilang denda.
  • Membayar pajak tepat waktu. Sanksinya membayar denda.
  • Melakukan tindakan kriminal. Sanksinya penjara dan atau denda.

Di lingkungan sekolah:

  • Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi. Sanksinya berupa hukuman.
  • Siswa wajib memakai seragam dengan atribut lengkap. Jika melanggar sanksinya berupa hukuman.
  • Seluruh siswa wajib mengikuti upacara setiap Senin pagi. Sanksinya berupa hukuman.
  • Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah. Sanksinya berupa hukuman.

Di lingkungan masyarakat:

  • Tamu menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT.
  • Warga baru wajib lapor ke ketua RT dan RW.
  • Warga laki-laki di atas 17 tahun wajib terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
  • Setiap keluarga wajib membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Norma lain di masyarakat:

  • Norma kesopanan, muncul dari masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggotanya. Norma ini juga disebut adat istiadat atau hukum adat.
  • Norma agama, berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan YME dan kitab suci agama masing-masing.  
  • Norma kesusilaan, bersumber dari hati nurani dan siapa yang melanggar akibatnya adalah rasa menyesal dan bersalah.

Itulah tadi pengertian norma hukum. Kita sebagai manusia yang hidup bermasyarakat, wajib untuk mentaatinya. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu, ya!

Baca Juga: Norma Kesusilaan: Pengertian, Fungsi, hingga Contohnya

Topik:

  • Pinka Wima
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya