Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Berikut adalah rukun-rukun zakat yang ada:
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk berzakat. Hal ini untuk mengingatkan kita bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
a. Pemberi zakat
Pemberi zakat atau biasa disebut muzaki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang, dan memiliki harta yang cukup.
b. Penerima zakat
Penerima zakat biasa disebut dengan mustahik. Mustahik ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Di dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori atau golongan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.” (QS. At Taubah: 60)
2. Harta yang dizakatkan
Harta-harta yang yang wajib dizakatkan dalam zakat mal bisa berupa emas dan perak atau logam mulia, binatang ternak seperti sapi, kambing, kerbau, unta, dan ayam, lalu hasil pertanian, perniagaan, atau harta terpendam. Selain itu, zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma, atau gandum dengan berat 2,5 kg.