Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnya

Ada cara menghitung zakat juga

Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan. Hal ini termasuk ibadah yang tercantum di dalam rukun Islam.

Zakat sendiri merupakan ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu. Lalu, apa yang dimaksud zakat? Berikut pengertiannya lengkap dengan jenis dan rukunnya.

1. Pengertian zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan RukunnyaIlustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Sedangkan, dalam rukun Islam, zakat diartikan sebagai ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5 persen dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan.

Meskipun zakat diwajibkan bagi umat islam, namun gak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau gak kekurangan.

2. Hukum zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnyailustrasi zakat (pexels.com/reza-fahriza)

Di dalam Al-Qur'an, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, dikatakan jika orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat.

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al-Araf: 156)

Selain ayat di atas, perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Qur'an surat Maryam ayat 31, yang artinya berbunyi: “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

3. Jenis-jenis zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnyailustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat ini wajib ditunaikan satu kali dalam setahun dan dibayarkan pada bulan Ramadan atau menjelang hari raya Idul Fitri.

Sementara, zakat mal adalah zakat harta, di mana harta tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas, dan perak.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal Dibagikan kepada Saudara Kandung? Ini Penjelasannya

4. Syarat zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnyailustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
dm-player

Berdasarkan pengertiannya, untuk melakukan zakat harus mengikuti beberapa syarat tertentu. Berikut adalah syarat wajib untuk menunaikan zakat:

  • Islam
  • Merdeka
  • Akil balig atau sudah dewasa
  • Tidak punya utang
  • Memiliki harta yang cukup
  • Harta milik sendiri

5. Rukun-rukun zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan RukunnyaIlsutrasi zakat. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Berikut adalah rukun-rukun zakat yang ada:

1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk berzakat. Hal ini untuk mengingatkan kita bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

a. Pemberi zakat
Pemberi zakat atau biasa disebut muzaki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki utang, dan memiliki harta yang cukup.

b. Penerima zakat
Penerima zakat biasa disebut dengan mustahik. Mustahik ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Di dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori atau golongan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.” (QS. At Taubah: 60)

2. Harta yang dizakatkan
Harta-harta yang  yang wajib dizakatkan dalam zakat mal bisa berupa emas dan perak atau logam mulia, binatang ternak seperti sapi, kambing, kerbau, unta, dan ayam, lalu hasil pertanian, perniagaan, atau harta terpendam. Selain itu, zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma, atau gandum dengan berat 2,5 kg.

6. Cara menghitung zakat

Pengertian Zakat Beserta Hukum, Jenis, Syarat, dan Rukunnyailustrasi zakat (unsplash.com/Melanie Lim)

Membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar beras. Jika dalam hitungan liter, maka beras yang harus dibayarkan untuk zakat 3,5 liter. Sedangkan, bila beras yang dizakatkan menggunakan kilogram, maka beras yang dizakatkan adalah 2,5 kilogram.

Zakat fitrah bisa juga dibayarkan menggunakan uang yang disesuaikan dengan harga beras yang ada di daerah sekitarnya. Sementara, untuk zakat mal dapat dibayarkan apabila pendapatan atau penghasilan sudah mencapai nisab.

Nisab zakat adalah batasan kekayaan untuk seseorang harus membayar zakat mal atau tidak. Adapun nisab zakat, seperti nisab zakat perak sebesar 200 dirham atau sekitar 595 gram, nisab zakat emas sebesar 20 dinar atau sebesar 85 gram, nisab zakat perdagangan sebesar 20 dinar atau setara 85 gram emas, nisab zakat pertanian atau seperti 653 kilogram beras, dan lain-lain.

Itu dia ulasan lengkap mengenai zakat yang mencakup pengertian, hukum, jenis, syarat, rukun, hingga cara menghitungnya. Semoga informasi di atas bisa berguna untuk kamu yang sedang ingin melakukan zakat agar lebih afdal.

Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah, Ini Kumpulan Niat untuk Pemberi dan Penerima

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya