Sistem pendidikan Indonesia di tahun 2025 telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini gak hanya mengatur kurikulum yang berlaku, tetapi juga memuat sejumlah penyesuaian penting yang disusun berdasarkan hasil kajian mendalam serta kesepakatan para ahli.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah penjabaran kerangka dasar kurikulum, yang mencakup tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis, hingga penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning). Melalui peraturan ini, pemerintah juga memastikan gak ada perubahan kurikulum nasional.
Dengan demikian, kegiatan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2025/2026 tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Setiap satuan pendidikan diberi keleluasaan untuk menentukan kurikulum yang digunakan sesuai dengan tingkat kesiapan dan kondisi masing-masing.
