ilustrasi pernikahan dengan adat Minang (instagram.com/morden.co)
1. Patrilineal
Sistem patrilineal adalah sistem keturunan yang mengikuti garis ayah. Artinya, posisi anak laki-laki lebih tinggi daripada perempuan dan lebih diharapkan kehadirannya dalam keluarga.
Pada sistem ini, jika anak laki-laki menikah, maka sang istri akan mengikuti sistem kekerabatan suami. Suku di Indonesia yang menganut sistem patrilineal contohnya Batak, Bali, dan Ambon.
2. Matrilineal
Matrilineal merupakan sistem kekerabatan atau garis keturunan yang berasal dari ibu. Dalam keluarga, kedudukan anak perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Ketika sang anak menikah, maka suami akan mengikuti keluarga istrinya. Bukan hanya itu, dalam pembagian warisan pun, anak perempuan akan lebih diutamakan. Suku yang menganut sistem ini adalah Suku Minangkabau dan Semando.
3. Parental
Sistem kekerabatan parental adalah sistem keturunan berdasarkan garis keturunan dari kedua orangtua. Artinya, posisi sang anak tidak dibedakan dalam keluarga, baik itu anak perempuan atau laki-laki.
4. Extended family (keluarga besar)
Kelompok ini adalah kerabat yang terdiri dari keluarga inti, tetapi tinggal dalam rumah yang berbeda dan masih dalam lingkungan yang sama.
5. Kindred (sanak saudara)
Yaitu keluarga yang bertemu atau berkumpul antaranggota kerabat pada waktu-waktu tertentu saja, contohnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri.
6. Clan
Sistem ini merupakan gabungan dari keluarga besar yang anggotanya berasal dari satu nenek moyang, yang diikat berdasarkan garis keturunan pihak kerabat laki-laki atau perempuan.
7. Phratry
Merupakan kelompok keturunan unilineal (patrilineal atau matrilieal) yang terdiri atas dua atau lebih yang mengakui berhubungan sebagai kerabat.
8. Moiety
Kelompok ini melakukan hasil pembagian masyarakat menjadi dua bagian atas dasar keturunan.