Ilustrasi umat Katolik (pexels.com/Photo by eduardo199o9)
Hukuman suspensi diperluas penerapannya juga kepada kaum awam. Jadi. suspensi juga bisa dikenakan kepada kaum awam, mengingat kini kaum awam juga bisa memangku jabatan-jabatan gerejawi yang sesungguhnya.
Kini, dapat disimpulkan bahwa suspensi tidak lagi ditujukan hanya kepada klerus, melainkan kepada seluruh umat beriman. Artinya, dalam sistem hukum kanonik yang berlaku saat ini, hukuman suspensi juga dapat dijatuhkan kepada kaum awam.
Hal ini sesuai dengan ajaran Konsili Vatikan II yang menegaskan partisipasi kaum awam dalam beberapa jabatan gerejawi, misalnya sebagai hakim, serta dalam pelayanan yang dilembagakan seperti akolit dan lektor. Kaum awam juga dapat diangkat menjadi pelayan luar biasa untuk membagikan komuni, melayani baptisan, mewartakan sabda, dan membantu perayaan perkawinan.
Suspensi dalam Kitab Hukum Kanonik menunjukkan bahwa gereja memiliki mekanisme penegakan disiplin yang tegas namun tetap bertujuan untuk pembinaan. Sanksi ini diterapkan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memperbaiki, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat pelayanan.