Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KTP PINK 2.jpg
Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini memiliki fungsi yang mirip dengan KTP, yaitu sebagai identitas diri anak dalam berbagai keperluan, baik administrasi maupun pelayanan publik.

Dengan adanya KIA, data anak akan lebih mudah terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional. Berikut ini syarat buat KIA anak yang perlu kamu ketahui.

1. Apa itu KIA anak?

Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

Mengutip laman Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, KIA atau Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi bagi anak-anak Indonesia yang usianya di bawah 17 tahun. Kartu ini berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam elemen data dan penggunaannya. KIA berwarna merah muda dan berisi informasi identitas anak sebagai berikut:

  • Nama

  • Tempat tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Nomor Kartu Keluarga (KK)

  • Nama kepala keluarga

  • Nomor akta kelahiran

  • Agama

  • Kewarganegaraan

  • Alamat

Tapi, ada beberapa perbedaan antara KIA dan KTP-el. Dalam KIA, tidak terdapat informasi mengenai status perkawinan dan pekerjaan, karena KIA ditujukan untuk anak-anak. Selain itu, KIA memiliki masa berlaku yang terbatas hingga anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak tersebut diwajibkan untuk mengajukan pembuatan KTP-el.

2. Syarat membuat KIA anak

Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

Sebelum mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses pembuatannya berjalan lancar. Syarat ini umumnya berupa dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas anak maupun orangtua. Berikut beberapa di antaranya mengutip laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi KTP kedua orangtua

  • Fotokopi akta kelahiran anak

  • Mengisi formulir KIA

  • Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir. Tahun lahir genap biru dan tahun lahir ganjil merah.

Lalu bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur pembuatannya? Berikut dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

  1. Mengisi formulir F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orangtua, karena sudah mengisi F-1.02,

  2. Penduduk melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran,

  3. Dinas menerbitkan KIA.

Catatan:

  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

  • Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari sesuai Pasal 7 Permendagri 2/2016 dan harus melakukan perpanjangan.

3. Fungsi penting KIA yang perlu diketahui

Ilustrasi KTP Pink dan Biru (IDN TIMES/Pinka Wima)

Mengutip Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, secara fungsi, KIA mirip dengan KTP-el. KIA bisa digunakan sebagai bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif, seperti berikut:

  • Mendaftarkan sekolah

  • Mengakses layanan kesehatan

  • Membuka rekening bank

  • Mendaftar program beasiswa

  • Mengurus perjalanan dalam negeri maupun luar negeri

KIA sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap setiap anak di bawah 17 tahun dapat memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum, sehingga hak-hak mereka bisa terpenuhi.

KIA bukan hanya sebatas kartu identitas. KIA merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap anak sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar. Dengan memiliki KIA, anak bisa lebih mudah mendapatkan akses layanan publik dan terlindungi dalam proses administrasi.

KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga wujud perlindungan negara terhadap anak-anak. Melalui dokumen ini, anak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga program sosial. Selain itu, keberadaan KIA juga menjadi bukti sah bahwa identitas anak tercatat resmi dalam sistem kependudukan.

Editorial Team