Ilustrasi KTP Pink dan Biru (IDN TIMES/Pinka Wima)
Mengutip Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, secara fungsi, KIA mirip dengan KTP-el. KIA bisa digunakan sebagai bukti identitas anak untuk berbagai keperluan administratif, seperti berikut:
Mendaftarkan sekolah
Mengakses layanan kesehatan
Membuka rekening bank
Mendaftar program beasiswa
Mengurus perjalanan dalam negeri maupun luar negeri
KIA sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap setiap anak di bawah 17 tahun dapat memiliki identitas resmi yang diakui secara hukum, sehingga hak-hak mereka bisa terpenuhi.
KIA bukan hanya sebatas kartu identitas. KIA merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap anak sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar. Dengan memiliki KIA, anak bisa lebih mudah mendapatkan akses layanan publik dan terlindungi dalam proses administrasi.
KIA bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga wujud perlindungan negara terhadap anak-anak. Melalui dokumen ini, anak dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga program sosial. Selain itu, keberadaan KIA juga menjadi bukti sah bahwa identitas anak tercatat resmi dalam sistem kependudukan.