Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu KTP Pink? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

KTP PINK 2.jpg
Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

KTP Pink memiliki peran penting dalam mempermudah anak mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Kartu ini hadir sebagai identitas resmi yang memberikan pengakuan hukum sejak usia dini.

Dengan desain berwarna merah muda, KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi tanda pengenal yang membedakan anak-anak dari pemilik KTP elektronik berwarna biru. Dokumen ini membantu anak mendapatkan hak-hak dasar tanpa harus menunggu hingga berusia 17 tahun.

Lantas, apa itu KTP Pink sebenarnya? Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa itu KTP Pink?

KTP PINK 1.jpg
Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitannya memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu berwarna pink ini mulai diperkenalkan pada tahun 2016 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KIA menjadi dokumen penting karena memastikan setiap anak memiliki identitas sah sebelum beranjak dewasa.

Bagi orangtua, pengurusan KIA kini sama pentingnya dengan akta kelahiran. Pasalnya, KIA memiliki banyak manfaat, seperti sebagai syarat masuk sekolah, membuka rekening tabungan, mendaftar BPJS, hingga pemenuhan hak anak. Kartu ini terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun, dengan fungsi serupa namun informasi yang tertera berbeda.

2. Perbedaan KTP Pink dan Biru

KTP PINK DAN BIRU.jpg
Ilustrasi KTP Pink dan Biru (IDN TIMES/Pinka Wima)

Meski sama-sama berfungsi sebagai identitas resmi, KTP pink dan KTP biru memiliki sejumlah perbedaan penting. Hal ini berkaitan dengan usia pemilik kartu serta informasi yang tercantum di dalamnya.

Beberapa perbedaan antara KTP pink dan biru adalah sebagai berikut:

  • KTP biru dilengkapi chip elektronik, sedangkan KTP pink (KIA) tidak memiliki chip.
  • KIA untuk anak usia 0–5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5–17 tahun sudah dilengkapi foto.
  • KTP pink hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup, mulai usia 17 tahun hingga meninggal dunia.
  • KTP pink hanya memuat data dasar anak tanpa biometrik, sedangkan KTP biru mencakup data biometrik seperti sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.

3. Cara membuat KTP Pink

KTP PINK.jpg
Ilustrasi KTP Pink (IDN TIMES/Pinka Wima)

Untuk orangtua yang ingin mengurus KTP Pink (KIA) untuk anaknya dapat melakukan pengajuan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Namun, sebelum datang, pastikan seluruh persyaratan dokumen sudah disiapkan dengan lengkap.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • KTP asli orangtua.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak usia 5–17 tahun).

Setelah persyaratan lengkap, orangtua dapat menyerahkan dokumen ke kantor Dukcapil. Selanjutnya, kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Kartu yang sudah dicetak bisa diambil langsung di kantor Dukcapil, kecamatan, atau kelurahan/desa.

Selain melalui pengajuan langsung, Dukcapil juga menyediakan layanan keliling dengan mendatangi sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu agar cakupan kepemilikan KIA semakin merata dan mudah dijangkau.

KTP Pink menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki anak sebelum berusia 17 tahun. Dengan memiliki KTP Pink, setiap anak dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us

Latest in Life

See More

50 Ucapan Selamat Makan Siang yang Bikin Senyum, Hangat!

11 Sep 2025, 11:15 WIBLife