Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Syahrul Alamsyah)
Intinya sih...
  • Jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024 ditujukan untuk calon peserta didik baru yang tinggal di wilayah zonasi.
  • Kuota jalur zonasi adalah 50% dari daya tampung sekolah, dengan syarat khusus berdasarkan perubahan data KK dan zona prioritas.
  • Terdapat 3 zona prioritas dalam jalur zonasi, dengan syarat khusus dan tahapan mendaftar yang harus dipenuhi oleh calon siswa.

Jalur zonasi adalah salah satu opsi pendaftaran dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2024. Jalur ini ditujukan untuk calon peserta didik baru yang memiliki tempat tinggal di dalam wilayah zonasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah. Dalam jalur zonasi ini, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar.

Adapun setiap tahunnya, persyaratan jalur zonasi memiliki perubahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan data pada tahap pendaftaran. Berikut syaratnya!

1. Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB 2024

Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Mufid Majnun)

Jalur zonasi di PPDB 2024 memiliki kuota 50 persen dari daya tampung. Dalam seleksinya, jalur zonasi memperhatikan tiga hal penting, yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Ketiga kriteria itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah. Berikut syarat khusus dan pembagian zona prioritas di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 dilansir Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.  

  1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
    • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
    • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
    • Kartu Keluarga hilang atau rusak
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
    • KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
  5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

2. Aturan prioritas penerimaan jalur zonasi

Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Ed Us)

1. Zona Prioritas 1

SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona Prioritas 2

SD: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah. Bila pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Khusus SD

• Zona prioritas

• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda

• Waktu mendaftar

Khusus SMP-SMA

• Zona prioritas

• Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda

• Urutan pilihan sekolah

• Waktu mendaftar

3. Cara pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi

Ilustrasi SMA (Unsplash/com/Rafael Atantya)

Untuk mendaftarkan diri pada jalur zonasi, terdapat cara-cara dan tahap yang perlu dilakukan. Berikut rangkaian tahapan mendaftar jalur zonasi untuk PPDB 2024:

  1. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
  2. Klik “Registrasi”.
  3. Isi “Identitas Diri” dan “Alamat” pastikan sudah sesuai dengan Kartu Keluarga.
  4. Pilih “Cek NIK” kemudian klik “Langkah Selanjutnya”.
  5. Isi “Identitas Sekolah Asal”.
  6. Dilanjutkan dengan klik “Langkah Selanjutnya”.
  7. Cek data yang kamu masukkan. Jika sudah sesuai, klik “Cetak Tanda Bukti” untuk mendapat “Tanda Bukti Registrasi Pra Pendaftaran”.
  8. Cek username dan password pada “Tanda Bukti”.
  9. Buka link https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login, lalu masuk dengan username dan password.
  10. Isi nilai rapor dan prestasi.
  11. Tunggu hasil verifikasi.
  12. Jika disetujui, unggah dan cetak 'Tanda Bukti Verifikasi Pra Pendaftaran'.
  13. Simpan 'Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran',akarena dokumen ini diperlukan saat proses pengajuan akun pada sistem PPDB.

4. Macam jalur pendaftaran pada PPDB Jakarta 2024

Syarat jalur zonasi PPDB 2024 (Unsplash/com/Syahrul Alamsyah)

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi ditujukan untuk anak-anak yang tinggal di area yang sudah ditentukan, dengan memperhatikan penyebaran sekolah, data alamat tempat tinggal, dan kapasitas penerimaan siswa di sekolah-sekolah tersebut. Semua regulasi ini telah disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah yang ada di setiap tingkat pendidikan di wilayah tersebut.

Jalur zonasi terbuka untuk calon siswa yang akan mendaftar di SD, SMP, dan SMK. Nantinya, akan ada daftar prioritas zonasi yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah opsi pendaftaran PPDB yang memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta. Penerimaan untuk jalur ini tersedia mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Seperti tahun sebelumnya, jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari panti asuhan, memiliki disabilitas, atau merupakan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Sementara itu, prioritas kedua ditujukan untuk anak-anak yang orangtuanya merupakan pengemudi Transjakarta atau anak-anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta serta terdaftar dalam DTKS.

Untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK, prioritas afirmasi kedua juga mencakup pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima Program Indonesia Pintar. Semua calon siswa yang menggunakan jalur afirmasi prioritas kedua harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Jalur ini memberi kesempatan untuk anak dari keluarga yang orang tua/walinya harus berpindah tugas disertai dengan perpindahan domisili serta kesempatan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orangtua/walinya bertugas.

Pendaftaran terbuka bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Untuk bisa terdaftar dalam seleksi, orang tua harus memiliki surat penugasan dari lembaga terkait yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan yang menunjukkan adanya perpindahan domisili.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi merupakan opsi pendaftaran PPDB yang menghargai pencapaian siswa baik dalam prestasi akademik maupun nonakademik. Opsi penerimaan ini tersedia untuk tingkat pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Penentuan penerimaan dilakukan berdasarkan nilai rapor yang disertakan bersama surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi yang dicapai dalam bidang akademik maupun nonakademik. Jika jumlah pendaftar melebihi kapasitas penerimaan, seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Total bobot indeks prestasi
  • Pilihan sekolah yang dipilih
  • Waktu pendaftaran

Itulah syarat khusus dan aturan prioritas jalur zonasi pada PPDB Jakarta 2024 bagi calon pendaftar. Semoga dapat membantu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Delvia Y Oktaviani
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us