ilustrasi keluarga muslim ibadah (pexels.com/RDNE Stock project)
Lalu, siapa yang berkewajiban untuk membayar fidyah bagi orang yang telah meninggal dunia? Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa ketentuan soal pembayaran fidyah bagi orang yang telah berpulang, sebagai berikut :
Kewajiban membayar fidyah biasanya menjadi tanggung jawab ahli waris, seperti anak, istri, suami, atau saudara.
Apabila orang yang meninggal memiliki harta warisan, maka fidyah untuknya dapat diambil dari sebagian harta tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Bila almarhum tidak memiliki harta waris, maka keluarga yang mampu dapat membayarkan fidyah sebagai bentuk kebaikan dan tanggung jawab.
Dalam beberapa kasus, orang yang bukan ahli waris juga diperbolehkan membantu membayarkan fidyah untuk orang yang sudah meninggal, jika memiliki niat baik untuk membantu.
Fidyah bisa dibayarkan langsung dengan memberi makan fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, atau juga bisa berupa uang tunai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2026 tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65 ribu per jiwa, atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Itu dia penjelasan singkat tentang fidyah untuk orang yang sudah meninggal. Ada baiknya, jika ada anggota keluarga yang meninggal dan masih memiliki utang puasa, untuk segera diganti, agar bisa menambah amal kebaikan almarhum dan meringankan jalannya.