Pelantikan Kepala Biro Pemberitaan Parlemen yang baru dan dua Pejabat Eselon IV, serta Enam Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. (dok. DPR RI)
Pasal 19 UUD 1945 mengatur bahwa DPR dipilih melalui pemilihan umum, susunannya diatur dengan undang-undang, dan bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, berakhir saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpahnya.
Dalam buku yang ditulis oleh Sunarso dan Anis Kusumawardani tersebut memaparkan bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten atau kota. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggota DPR ditetapkan sebagai berikut.
- Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
- Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang;
- Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Fungsi DPR RI
- Fungsi legislasi, yaitu DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat UU.
- Fungsi anggaran, yaitu DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, yaitu DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan UU.
Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut tugas dan wewenang, hak, serta kewajiban anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dan wewenang DPR RI
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
- Menyusun dan membahas RUU;
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah);
- Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD;
- Menetapkan UU bersama dengan presiden;
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden);
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama;
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat;
- Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain, serta mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (KY);
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi, serta mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain;
- Memilih BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- Memberikan persetujuan kepada KY terkait calon Hakim Agung yang akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh presiden;
- Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada presiden.
Hak DPR RI
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak, yakni:
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Hak dan kewajiban anggota DPR RI
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap anggota dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak anggota DPR terdiri dari:
- Hak mengajukan usul RUU;
- Hak mengajukan pertanyaan;
- Hak menyampaikan usul dan pendapat;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri;
- Hak imunitas;
- Hak protokoler;
- Hak keuangan dan administratif;
- Hak pengawasan;
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban anggota DPR RI, yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- Melaksanakan UUD 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- Menaati tata tertib dan kode etik;
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.