Sejak dulu, Indonesia telah mengampanyekan mengenai risiko pernikahan usia dini. Kampanye tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melalui lagu maupun film. Menurut WHO, pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan sebagai anak-anak atau remaja, yakni berusia di bawah 19 tahun.
Kemudian, menurut UNICEF, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Di Indonesia sendiri, persentase pernikahan dini terbilang tinggi dan berlangsung dari tahun ke tahun. Berikut dijelaskan mengenai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari adanya pernikahan dini.