TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Ketentuannya

Kudu tahu, nih

ilustrasi bayi (unsplash.com/Luma Pimentel)

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Lily. Tak sedikit netizen yang melontarkan guyonan bahwa mereka juga ingin diangkat jadi anak adopsi Raffi dan Nagita.

Harapannya dengan menjadi anak adopsi, mereka bisa mendapatkan warisan dari keluarga Andara tersebut. Namun, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Terdapat beberapa sudut pandang hukum, lho.

Berikut ketentuan lengkap mengenai hak waris anak adopsi. Cek penjelasan di bawah ini!

1. Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?

ilustrasi bayi (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Mengadopsi anak bukan hal asing lagi. Siapa saja bisa mengadopsi anak dengan berbagai alasan. Anak yang diadopsi akan memiliki status sebagai anak angkat yang bisa dibilang setara dengan anak kandung.

Apabila seorang anak diadopsi, anak bukan lagi di bawah perwalian orang tua kandung. Pasalnya, orang tua angkat lah yang mengambil alih tanggung jawab untuk membesarkan anak tersebut.

Putusan perubahan hak wali dan waris pun harus berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, bila terjadi perubahan itu, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?

Hukum warisan yang diterima anak adopsi bisa dilihat dari dua sumber, yaitu sesuai dengan hukum Barat atau hukum Islam. Kedua hukum memiliki ketentuan yang berbeda. Namun, punya kekuatan mengikat yang sama, sehingga bisa dipilih salah satu.

Selain dua sumber hukum itu, biasanya ada juga sumber hukum adat yang bisa digunakan untuk mengatur hak waris anak adopsi.

Baca Juga: Hukum Berziarah Bersama Pacar dalam Islam, Kamu Harus Tahu

2. Hak waris anak angkat menurut hukum Barat

ilustrasi harta kekayaan (pexels.com/Aukid Phumsirichat)

Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita bisa menilik ketentuan dalam hukum Barat terlebih dulu. Staatsblad 1917 No. 129 menerangkan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat, dan menjadi ahli waris orang tua angkat. 

Pengangkatan anak secara otomatis memutus hubungan perdata orang tua kandung dan anak. Dengan kata lain, anak adopsi yang telah diputuskan pengadilan memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung.

Berkaitan dengan hak waris, anak adopsi juga berhak mewarisi peninggalan orang tua angkatnya.

Di satu sisi, anak adopsi tersebut masih bisa mendapatkan hak waris dari orang tua kandungnya juga bila memang mereka mewariskan harta. Hal ini dipertegas dalam UU Perlindungan Anak pasal 4 PP 54/2007 dengan yang berbunyi:

Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya