Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Ini Ketentuannya
Kudu tahu, nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi bayi perempuan yang diberi nama Lily. Tak sedikit netizen yang melontarkan guyonan bahwa mereka juga ingin diangkat jadi anak adopsi Raffi dan Nagita.
Harapannya dengan menjadi anak adopsi, mereka bisa mendapatkan warisan dari keluarga Andara tersebut. Namun, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan? Terdapat beberapa sudut pandang hukum, lho.
Berikut ketentuan lengkap mengenai hak waris anak adopsi. Cek penjelasan di bawah ini!
1. Apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?
Mengadopsi anak bukan hal asing lagi. Siapa saja bisa mengadopsi anak dengan berbagai alasan. Anak yang diadopsi akan memiliki status sebagai anak angkat yang bisa dibilang setara dengan anak kandung.
Apabila seorang anak diadopsi, anak bukan lagi di bawah perwalian orang tua kandung. Pasalnya, orang tua angkat lah yang mengambil alih tanggung jawab untuk membesarkan anak tersebut.
Putusan perubahan hak wali dan waris pun harus berdasarkan putusan pengadilan. Lantas, bila terjadi perubahan itu, apakah anak adopsi berhak mendapatkan warisan?
Hukum warisan yang diterima anak adopsi bisa dilihat dari dua sumber, yaitu sesuai dengan hukum Barat atau hukum Islam. Kedua hukum memiliki ketentuan yang berbeda. Namun, punya kekuatan mengikat yang sama, sehingga bisa dipilih salah satu.
Selain dua sumber hukum itu, biasanya ada juga sumber hukum adat yang bisa digunakan untuk mengatur hak waris anak adopsi.
Baca Juga: Hukum Berziarah Bersama Pacar dalam Islam, Kamu Harus Tahu