TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertarik Ambil Kredit Rumah Bersubsidi? 6 Hal Ini Wajib Kamu Tahu

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi

freepik/freedomz

Rumah atau tempat tinggal termasuk dalam kebutuhan pokok manusia. Melihat harga lahan dan rumah saat ini yang terbilang tinggi, mungkin gak ya millennial yang belum seberapa lama bekerja bisa memiliki hunian pribadi?

Nah, sejak tahun 2015 pemerintah mengadakan program ‘Sejuta Rumah’ yang diperuntukkan bagi golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tipe hunian ini lebih dikenal dengan istilah rumah subsidi.

Harga yang relatif miring membuat banyak orang tertarik mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Termasuk millennial yang baru mulai bekerja bisa ikut program KPR ini asalkan memenuhi syarat.

Apakah kamu tertarik mengambil KPR bersubsidi? Sebelumnya, simak dulu enam fakta dan aturannya berikut ini.

1. Ada syarat besaran gaji bagi peserta KPR bersubsidi, lho

unsplash.com/sharonmccutcheon

Sejak awal digagas, program ‘Sejuta Rumah’ memang hanya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi gak sembarang orang bisa memiliki tipe hunian ini, ada persyaratan besaran gaji maksimal.

Peserta KPR bersubsidi harus memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah biasa, dan Rp7 juta per bulan untuk tipe rumah tapak/susun. Penghasilan di atas nominal tersebut gak diperkenankan ikut serta dalam program KPR bersubsidi.

Angka ini cukup menguntungkan bagi para millennial atau fresh graduate yang masa bekerjanya masih hitungan bulan.

2. Berapa, sih harga rumah bersubsidi?

freepik/freedomz

Harga rumah subsidi tentu lebih murah dari tipe hunian biasa. Pada tahun 2018, harga satu unit rumah subsidi untuk Pulau Jawa (non Jabodetabek) adalah Rp130 juta. Ada rencana kenaikan dari pemerintah terkait harga rumah subsidi di tahun 2019, yaitu menjadi Rp140 juta. Ada perbedaan harga untuk wilayah selain Pulau Jawa, namun nominalnya gak berbeda jauh.

Baca Juga: Perumnas Bangun Hunian KPR untuk Market Millenial di Seluruh Indonesia

3. Harus memiliki surat keterangan belum memiliki rumah pribadi

Pexels/Pixabay

Selain syarat besaran penghasilan, peserta KPR bersubsidi harus membuat surat keterangan belum memiliki rumah pribadi yang disahkan oleh lembaga pemerintahan setempat. Surat ini sangat penting mengingat tujuan awal program ‘Sejuta Rumah’ adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Memberi kesempatan bagi orang-orang yang belum pernah memiliki hunian sama sekali.

4. Rumah harus dihuni selambat-lambatnya setahun setelah serah terima kunci

freepik/shisuka

Setelah lolos pengajuan kredit dan melaksanakan serah terima kunci, rumah harus dihuni selambat-lambatnya satu tahun masa kepemilikan. Program KPR bersubsidi memang bukan untuk digunakan sebagai lahan investasi.

Pembeli diharapkan benar-benar membutuhkan tempat tinggal untuk segera dihuni. Jadi, pertimbangkan baik-baik, ya sebelum mengikuti program ini. Di luar sana masih banyak orang yang belum berkesempatan memiliki hunian pribadi, lho.

5. Sebelum mencapai lima tahun masa kepemilikan, rumah tersebut gak bisa disewakan atau dialihkan ke pemilik lain

Pexels/Rawpixel

Sesuai penjelasan pada poin sebelumnya, tujuan utama program KPR bersubsidi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dengan adanya tempat tinggal pribadi bisa menjadi motivasi untuk lebih giat bekerja dan berkarya dengan tenang.

Nah, rumah ini gak bisa disewakan atau dikontrakkan sebelum mencapai lima tahun masa kepemilikan. Harus dihuni oleh pembeli, dimaksimalkan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Pemilik rumah bersubsidi juga gak diperkenankan mengalihkan kepemilikan hunian kepada orang lain sebelum lima tahun masa huni.

Baca Juga: Siap-Siap, Perumnas Luncurkan 45 Proyek Hunian Plafon KPR Rp900 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya