TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Ini 5 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Persalinan

Siapkan semuanya dengan baik!

ilustrasi bayi (unsplash.com/Luma Pimentel)

Proses melahirkan tentunya menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga untuk menyambut kehadiran anggota baru. Segala persiapan dan pertimbangan dipikirkan sejak jauh-jauh hari, bahkan beberapa minggu sebelum ibu dan ayah akhirnya dapat menggendong bayi mungil mereka. 

Dengan dukungan orang-orang terdekat, ibu hamil perlu dibantu tidak hanya hanya untuk mempersiapkan perlengkapan dan kesehatan, tetapi juga dokumen-dokumen penting. Agar tidak terlupa, mendekati hari perkiraan lahir (HPL), terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan setidaknya beberapa minggu sebelum proses persalinan. Dilansir Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, berikut dokumen yang wajib dibawa saat untuk pelayanan persalinan

1. KTP asli dan fotokopi

ilustrasi tangan mungil bayi (unsplash.com/Aditya Romansa)

Untuk dapat mengajukan pelayanan persalinan, KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sang ibu tidak boleh sampai terlupa. Untuk berjaga-jaga, siapkan juga milik sang ayah agar saat pelayanan persalinan diajukan, proses langsung dapat berjalan dengan lancar dan tenang. 

Siapkan setidaknya dua fotokopi untuk masing-masing agar proses pelayanan persalinan berfokus kepada kesehatan dan kesiapan sang ibu. Ayah dan ibu, kalian harus kompak, ya!

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

Ilustrasi kaki mungil bayi dalam tangkupan tangan ibu (Unsplash.com/Manuel Schinner)

Dokumen lain yang tak kalah penting adalah Kartu Keluarga. Setelah buah hati lahir, Kartu Keluarga tak boleh ketinggalan agar akta lahir sang anak dapat langsung diproses. 

Tak hanya disarankan oleh SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), beberapa rumah sakit juga mewajibkan untuk membawa Kartu Keluarga. Jadi, dokumen ini jangan sampai terlewat!

3. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)

ilustrasi bayi (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)

Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) merupakan dokumen selanjutnya yang perlu dibawa. Buku ini berisi informasi dan kesehatan untuk ibu dari sejak masa hamil, melahirkan, dan bahkan berlanjut hingga masa nifas. 

Selanjutnya, dokumen ini juga digunakan untuk mencatat kesehatan buah hati yang baru lahir sampai berusia 6 tahun. Tak hanya ibu, ayah dan anggota keluarga lainnya juga perlu mengetahui informasi yang ada di dalam buku ini. 

Baca Juga: 5 Bantuan untuk Tetangga yang Melahirkan, Bantu Antar ke Rumah Sakit

4. BPJS

Ilustrasi keluarga kecil (Pixabay.com/smpratt90)

Perlu diketahui, biaya persalinan dapat ditanggung oleh BPJS. Tetapi, pastikan bahwa sang ibu merupakan anggota dari BPJS agar proses pelayanan persalinan melalui BPJS dapat diajukan. 

Bila sekiranya ibu belum menjadi anggota, kartu asuransi lainnya juga dapat menjadi dokumen lain untuk dipenuhi. Mengingat biaya persalinan yang cukup tinggi, pastikan dokumen ini sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari. 

Verified Writer

Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya