Catat! Ini 5 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Persalinan
Siapkan semuanya dengan baik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Proses melahirkan tentunya menjadi hari yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga untuk menyambut kehadiran anggota baru. Segala persiapan dan pertimbangan dipikirkan sejak jauh-jauh hari, bahkan beberapa minggu sebelum ibu dan ayah akhirnya dapat menggendong bayi mungil mereka.
Dengan dukungan orang-orang terdekat, ibu hamil perlu dibantu tidak hanya hanya untuk mempersiapkan perlengkapan dan kesehatan, tetapi juga dokumen-dokumen penting. Agar tidak terlupa, mendekati hari perkiraan lahir (HPL), terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan setidaknya beberapa minggu sebelum proses persalinan. Dilansir Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, berikut dokumen yang wajib dibawa saat untuk pelayanan persalinan.
1. KTP asli dan fotokopi
Untuk dapat mengajukan pelayanan persalinan, KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sang ibu tidak boleh sampai terlupa. Untuk berjaga-jaga, siapkan juga milik sang ayah agar saat pelayanan persalinan diajukan, proses langsung dapat berjalan dengan lancar dan tenang.
Siapkan setidaknya dua fotokopi untuk masing-masing agar proses pelayanan persalinan berfokus kepada kesehatan dan kesiapan sang ibu. Ayah dan ibu, kalian harus kompak, ya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.