Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Cari Tahu!
Menurut hukum barat dan hukum Islam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa orangtua memilih untuk mengadopsi anak dengan alasan tertentu. Ketika memutuskan untuk mengadopsi anak, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan. Misalnya, jika berbicara tentang hak waris anak adopsi.
Muncul pertanyaan, apakah anak angkat atau anak adopsi berhak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya? Ini dia penjelasannya berdasarkan hukum barat dan hukum Islam.
1. Pengertian anak angkat atau anak adopsi dalam Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak
Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak angkat juga berhak mengetahui asal-usulnya serta orangtua kandungnya. Itu merupakan kewajiban yang sudah ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Tentunya, harus mempertimbangkan dan memperhatikan kesiapan anak angkat juga untuk menerima informasi tersebut.
Baca Juga: Syarat Adopsi Anak di Panti Asuhan, Cari Tahu Juga Tata Caranya!