TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Anak Adopsi Berhak Mendapatkan Warisan? Cari Tahu!

Menurut hukum barat dan hukum Islam

ilustrasi keluarga (pexels.com/Vika Glitter)

Beberapa orangtua memilih untuk mengadopsi anak dengan alasan tertentu. Ketika memutuskan untuk mengadopsi anak, tentu ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan. Misalnya, jika berbicara tentang hak waris anak adopsi.

Muncul pertanyaan, apakah anak angkat atau anak adopsi berhak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya? Ini dia penjelasannya berdasarkan hukum barat dan hukum Islam.

1. Pengertian anak angkat atau anak adopsi dalam Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak

ilustrasi ibu dan anak (pexels.com/Taryn Elliott)

Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Anak angkat juga berhak mengetahui asal-usulnya serta orangtua kandungnya. Itu merupakan kewajiban yang sudah ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Tentunya, harus mempertimbangkan dan memperhatikan kesiapan anak angkat juga untuk menerima informasi tersebut.

Baca Juga: Syarat Adopsi Anak di Panti Asuhan, Cari Tahu Juga Tata Caranya!

2. Ketentuan menurut hukum waris Perdata Barat

llustrasi keluarga (pexel.com/monstera production)

Dilansir Hukum Online, disebutkan bahwa ketentuan terkait hak waris anak adopsi sudah diatur dalam Staatblaad 1917 No. 129. Disebutkan, hukum dari pengangkatan anak secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, serta dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orangtua.

Artinya, jika sudah diangkat, maka terputuslah segala hubungan perdata antara orangtua kandung dan anak tersebut. Itulah kenapa, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan kedudukannya akan sama dengan anak kandung. Sehingga, anak yang bersangkutan berhak untuk mewarisi harta peninggalan orangtuanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya