5 Persiapan untuk Kembali Bekerja setelah Cuti Melahirkan
Kondisi anak aman, kerja pun tenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi karyawan yang hamil, perusahaan akan memberikan waktu cuti yang cukup panjang menjelang masa melahirkan. Cuti ini bertujuan untuk memberikan waktu untuk persiapan ibu hamil menjelang persalinan dan memberi waktu pemulihan bagi ibu setelah proses persalinan. Setelah menjalani cuti hamil dan melahirkan, maka seorang karyawan harus kembali bekerja dengan status barunya sebagai seorang ibu.
Meninggalkan anak yang masih bayi untuk bekerja memang bukan hal yang mudah. Ibu harus memikirkan keamanan dan kenyamanan anak saat ditinggalkan untuk bekerja. Agar urusan pekerjaan lancar dan anak bisa tetap aman, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan seorang karyawan saat mulai bekerja kembali. Berikut adalah lima persiapan yang perlu dilakukan untuk kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
Baca Juga: Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 Hari
1. Pastikan ada pengasuh atau seseorang yang menjaga bayi dengan aman
Sebelum mulai bekerja kembali, pastikan sudah ada orang yang menjaga anak dengan aman. Pilihannya bermacam-macam, bisa menyewa jasa pengasuh bayi, menitipkan pada keluarga dekat, atau bisa menitipkan anak di daycare. Semua bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Memastikan kondisi anak dalam keadaan aman saat ditinggalkan bekerja adalah hal yang penting. Ibu akan menjadi lebih fokus saat bekerja karena tak lagi was-was memikirkan kondisi anaknya di rumah.
Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Pasal Multitafsir RUU KIA Jadi Sorotan DPR
Baca Juga: Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apindo Sulsel: Harus Ditinjau Lagi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.