ilustrasi posisi seks (pexels.com/cottonbro)
Dalam Islam, bersetubuh atau jimak pada saat istri haid tidak diperbolehkan atau disebut haram. Larangan bersetubuh saat haid berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:
"Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Maka dari itu, hendaklah kamu menjauhi istrimu (tidak bersetubuh) pada saat haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” (Al-Qur'an Al-Baqarah ayat 222).
Hukum jimak ataupun melakukan hubungan intim saat haid pun adalah bisa dilihat dari kondisinya. Bila suami tidak bisa memasukkan kepala penis karena tertutupnya vagina wanita, maka hal tersebut belum dianggap sebagai seks.
Dikutip dari Islamqa, jimak yang dimaksud dalam Islam adalah masuknya kepala penis pada organ intim wanita. Ibnu Qudamah RA berkata di dalam al Mughni: 7/156 tentang hukum jimak saat menstruasi atau haid:
"Hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak bergantung pada masuknya kepala penis."
Hal tersebut didukung oleh An Nawawi RA, yang berkata dalam al Majmu’: 2/152,
“Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan jimak disyaratkan dengan masuknya kepala penis dengan sempurna ke dalam vagina."
Dengan demikian, bila tidak terjadi penetrasi kepala penis ke vagina, maka seorang wanita tidak harus membayar 'denda'.