ilustrasi wanita berhijab (unsplash.com/habib dadkhah)
Surat Al Baqarah ayat 288 menjelaskan masa iddah bagi perempuan yang masih mengalami haid, harus dijalani selama 3 kali suci. Dalam surat Al Baqarah ayat 234 dijelaskan, masa iddah janda yang ditinggal mati suami lamanya 4 bulan 10 hari.
Surat At-Thalaq ayat 4 mengatur tentang masa iddah wanita yang menopause atau haidnya tidak normal, yaitu selama 3 bulan. Terakhir, Surat Al-Ahzab ayat 49 menjelaskan aturan wanita yang terbebas dari masa iddah, yakni mereka yang masih suci dan belum disentuh suami.