Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!

suami tidak bisa sembarangan menalak istri

Hukum talak dalam Islam memiliki aturan yang harus dijalani. Talak sendiri memiliki makna memutuskan atau membatalkan ikatan pernikahan.

Dalam Islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan suami sebelum melakukan talak terhadap istri. Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana hukum talak dalam Islam, simak rangkumannya berikut ini.

1. Talak yang termasuk wajib dan sunnah

Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!Ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/yan krukau)

Hukum talak wajib dilakukan bila pasangan suami istri menghadapi konflik. Keduanya akan dipantau hakim atau moderator. Suami wajib menceraikan istri bila hakim atau mediator merekomendasikan keduanya untuk berpisah.

Talak hukumnya sunnah apabila istri tidak menjalankan ibadah wajib dan tidak menjaga diri dari perbuatan maksiat. Sunnah talak juga berlaku bila seorang suami tak lagi mampu menafkahi atau mencukupi kebutuhannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

2. Talak yang termasuk makruh, mubah, dan haram

dm-player
Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!Ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/pavel danilyuk)

Hukum talak jadi makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang kuat atau ketika hubungan rumah tangga baik-baik saja. Sementara hukum talak mubah adalah ketika suami memiliki istri yang berperangai buruk, kasar, atau tidak bisa diharapkan jadi pasangan ideal untuk mencapai tujuan pernikahan.

Talak juga bisa menjadi haram hukumnya. Suami hukumnya haram menalak istri bila dilakukan dalam keadaan haid atau saat suami melakukan kontak seksual sejak haid terakhirnya.

3. Ketentuan talak yang sah dalam hukum Islam

Hukum Talak dalam Islam, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!Ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/thirdman)

Menurut laman NU Online, ada beberapa syarat dan ketentuan agar talak sah dalam hukum Islam. Pertama, talak diucapkan dari suami yang sah, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauan sendiri.

Talak yang diucapkan sebelum menikah hukumnya tidak sah. Talak hanya bisa dilakukan bila sudah terjalin ikatan pernikahan.

Itu dia informasi terkait hukum talak dalam Islam. Semoga rangkuman di atas bisa menambah ilmu, ya!

Baca Juga: Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya