Ilustrasi Bulan Puasa (pexels.com/Abdulmeilk Aldawsari)
Besaran fidyah biasanya dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalam fikih, takaran fidyah adalah memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan.
Jika menggunakan bahan makanan pokok, ukuran yang umum digunakan adalah sekitar 0,7 kg hingga 1,5 kg makanan pokok seperti beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika ibu hamil tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan sekitar 7 kg hingga 15 kg beras kepada fakir miskin.
Selain dalam bentuk bahan makanan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji. Artinya, setiap hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberikan satu porsi makanan lengkap kepada satu orang fakir miskin.
Di Indonesia, sebagian lembaga zakat juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga satu porsi makan layak. Umumnya, kisaran fidyah adalah sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari tergantung harga makanan di daerah masing-masing.