ilustrasi anak sekolah (pexels.com/nasirunkhan)
Calon orangtua dan anak yang akan diadopsi harus memenuhi berbagai persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Persyaratan ini termasuk:
Syarat anak yang akan diangkat
Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:
- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:
- Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus
Syarat calon orangtua angkat
Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:
- Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat lima tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial
Bagi orangtua tunggal yang ingin mengangkat anak, prosesnya hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapatkan izin dari menteri atau kepala instansi sosial di provinsi. Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:
- Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
- Memperoleh izin tertulis dari menteri
- Melalui lembaga pengasuhan anak
Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak