Hak asuh jatuh pada ayah (unsplash.com/kellysikkema)
Hak asuh anak jatuh ke tangan ayah dengan beberapa persyaratan. Anak yang usianya belum 7 tahun berhak mendapatkan hak asuh dari ibu. Apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, atau wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Anak yang sudah berusia 7 tahun berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah (pengasuhan) dari ayah atau ibunya.
Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh pula.
Semua biaya pengasuhan dan nafkah anak akan jadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu berusia 21 tahun. Jika terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama juga dapat menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.
Nah itu dia pembahasan mendalam mengenai hak asuh anak setelah bercerai. Meski biasanya hak asuh berada di tangan ibu setelah cerai, namun dalam kondisi tertentu, bisa diberikan kepada ayah. Apa pun itu, semua yang terbaik untuk anak.