6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam Perceraian

Ayah juga berhak menjadi wali jika ada kondisi tertentu

Perceraian adalah salah satu hal yang gak dikehendaki bagi orang yang telah menikah. Berpisah dengan seseorang yang tersayang, tentu bukanlah hal yang mudah. Selain itu, perceraian juga berdampak pada kondisi anak.

Perselisihan yang kerap terjadi saat perceraian adalah mengenai hak asuh anak. Berikut adalah 6 hal penting tentang hak asuh anak dan penjelasan lebih lanjutnya!

1. Apa itu hak asuh anak?

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam Perceraianhak asuh anak (unsplash.com/aldyrkhanov)

Berpisahnya kedua orang tua tentu akan menimbulkan pertanyaan mengenai kepada siapakah anak akan tinggal. Saat persidangan, akan diputuskan siapakah yang berhak untuk mengasuh anak mereka. Hal tersebut disebut dengan hak asuh.

Lebih jelasnya, hak asuh adalah kekuasaan untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan bakat dan minat. Meskipun telah bercerai, suami istri tersebut tetaplah harus bertanggung jawab terhadap anak mereka. 

2. Sebenarnya, anak akan lebih baik jika tinggal bergantian dengan orang tuanya

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam PerceraianHak asuh anak (unsplash.com/kkalerry)

Banyak orang berpikir bahwa anak-anak membutuhkan stabilitas, di mana hal ini bisa didapatkan ketika anak tinggal bersama dengan kedua orang tuanya. Anak tersebut akan dapat berkembang dengan baik dan optimal. Meskipun hal ini memang benar, namun yang perlu digaris bawahi adalah kualitas orang tua dalam mengasuh.

Orang tua yang telah bercerai tetap dapat merawat anak mereka secara optimal, dengan cara mengasuhnya secara bergantian. Terdapat sebuah penelitian yang menyebutkan jika  anak yang menghabiskan waktu yang sama dengan kedua orang tua mereka, akan memiliki kehidupan yang lebih baik ketimbang anak yang tinggal dengan salah satu orang tua.

3. Hak asuh ini diatur di dalam pasal 41 UU Perkawinan

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam PerceraianHak asuh (unsplash.com/guillaumedegermain)

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pihak istri menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun). Jika anak tersebut di atas 12 tahun, maka anak tersebut berhak memilih untuk mengikuti ayah atau ibu. Akan tetapi, baik suami maupun istri tetap bertanggung jawab atas pendidikan anak. 

Itu sebabnya pihak istri berhak mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari dan juga mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan.

Baca Juga: 4 Hak Prerogatif Presiden, Hak yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

dm-player

4. Bagaimana hak asuh tersebut diatur dalam hukum islam?

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam PerceraianHak asuh (pexels.com/pixabay)

Dalam hukum Islam juga dijelaskan bahwa istri berhak jadi wali bagi anak-anaknya. Hal tersebut diatur dalam pasal 105 mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal tersebut menjelaskan apabila anak belum mumayyiz atau masih di bawah usia 7 tahun, atau belum berumur 12 tahun, maka ibunya yang akan mendapatkan hak asuh. 

Hal ini akan berbeda apabila anak telah berusia di atas 7 tahun. Anak berusia lebih dari 7 tahun berhak untuk memilih pemegang hak asuhnya, di mana anak tersebut dapat ikut pada ayah atau ibu. Akan tetapi, meskipun anak memilih untuk mengikuti ibu, biaya kehidupan tetap ditanggung oleh ayah.

5. Ayah juga berhak mendapatkan hak asuh, terutama jika ibu memiliki kondisi yang gak memungkinkan

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam PerceraianHak asuh di tangan ayah (unsplash.com/cdc)

Meskipun lebih diutamakan untuk mengikuti ibu, namun ada beberapa kondisi yang memperbolehkan hak asuh jatuh ke tangan ayah. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973, terdapat beberapa alasan terkait hak asuh anak di pihak ayah. Contohnya adalah ketika ibu bersikap buruk dan berbahaya seperti judi, mabuk-mabukan, atau mencuri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan. Alasan lainnya yang melatarbelakangi adalah ibu pernah melakukan kriminalitas sehingga dipenjara. Selain itu, apabila ibu memiliki permasalahan terkait kesehatan mental, hak asuh dapat berpindah ke tangan ayah. Begitupun jika dalam kasus perceraian ini akibat pihak ibu yang selingkuh.

6. Ini syarat hak asuh anak jatuh ke tangan ayah

6 Hal Penting tentang Hak Asuh Anak dalam PerceraianHak asuh jatuh pada ayah (unsplash.com/kellysikkema)

Hak asuh anak jatuh ke tangan ayah dengan beberapa persyaratan. Anak yang usianya belum 7 tahun berhak mendapatkan hak asuh dari ibu. Apabila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan dari anak yang bersangkutan, atau wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Anak yang sudah berusia 7 tahun berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah (pengasuhan) dari ayah atau ibunya.

Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang mempunyai hak asuh pula.

Semua biaya pengasuhan dan nafkah anak akan jadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu berusia 21 tahun. Jika terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama juga dapat menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Nah itu dia pembahasan mendalam mengenai hak asuh anak setelah bercerai. Meski biasanya hak asuh berada di tangan ibu setelah cerai, namun dalam kondisi tertentu, bisa diberikan kepada ayah. Apa pun itu, semua yang terbaik untuk anak.

Baca Juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten, Jangan Keliru ya! 

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya