Ilustrasi pasangan yang sedang berkonsultasi (pexels.com/SHVETS production)
Dalam Islam, cerai gantung bisa disebut juga dengan istilah ila (menggantung status istri). Dalam ila, biasanya suami bersumpah untuk gak mencampuri (jima') istrinya. Menurut jumhur ulama, hukum ila adalah haram. Sementara menurut mazhab Hanafi, hukumnya adalah makruh tahrim, yakni mendekati keharaman.
Karena suami yang melakukan ila sama saja seperti menyakiti istrinya. Selain itu, suami juga telah meninggalkan kewajibannya dalam rumah tangga. Dalam Islam, perilaku ila ini diberi waktu selama 4 bulan, seperti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 226.
Lil-lażīna yu'lūna min nisā'ihim tarabbuṣu arba‘ati asyhur(in), fa'in fā'ū fa'innalāha gafūrur raḥīm(un).
Artinya: Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya, diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jika ila sudah berlangsung selama 4 bulan, maka pihak suami harus dipaksa memberikan keputusan. Keputusan yang dimaksud adalah akan melakukan talak atau kembali memperbaiki hubungannya dengan sang istri.