Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

Hukumnya bisa mendekati haram

Dalam hubungan pernikahan, tentunya akan hadir banyak permasalahan. Permasalahan dalam rumah tangga sebenarnya adalah hal yang wajar. Karena tanpa adanya masalah, mungkin hubungan rumah tangga gak bisa berkembang.

Namun, permasalahan yang terlalu besar pun pada akhirnya bisa berujung pada perceraian. Salah satu jenis perceraian adalah cerai gantung. Lantas, bagaimana hukum cerai gantung dalam Islam? Simak penjelasannya di bawah ini!

1. Apa itu cerai gantung?

Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!Ilustrasi pasangan yang sedang ada konflik (pexels.com/Polina Zimmerman)

Secara umum, cerai gantung adalah ketika istri menggugat cerai karena alasan yang sudah jelas, namun gugatan itu gak kunjung digubris atau diproses oleh suami. Di sisi lain, sang suami pun sudah gak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik. Mulai dari menafkahi istri, melakukan hubungan suami istri, dan sebagainya.

Dapat dikatakan bahwa hubungan antara suami dan istri memang sudah gak baik-baik saja. Dapat dibilang cerai gantung ini sama seperti status pernikahan yang gak jelas. Biasanya, sang suami belum bisa menetapkan secara tegas apakah akan memperbaiki hubungan atau benar-benar bercerai.

2. Hukum cerai gantung dalam Islam

Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!Ilustrasi pasangan yang sedang berkonsultasi (pexels.com/SHVETS production)

Dalam Islam, cerai gantung bisa disebut juga dengan istilah ila (menggantung status istri). Dalam ila, biasanya suami bersumpah untuk gak mencampuri (jima') istrinya. Menurut jumhur ulama, hukum ila adalah haram. Sementara menurut mazhab Hanafi, hukumnya adalah makruh tahrim, yakni mendekati keharaman.

dm-player

Karena suami yang melakukan ila sama saja seperti menyakiti istrinya. Selain itu, suami juga telah meninggalkan kewajibannya dalam rumah tangga. Dalam Islam, perilaku ila ini diberi waktu selama 4 bulan, seperti yang tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 226.

Lil-lażīna yu'lūna min nisā'ihim tarabbuṣu arba‘ati asyhur(in), fa'in fā'ū fa'innalāha gafūrur raḥīm(un).

Artinya: Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya, diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jika ila sudah berlangsung selama 4 bulan, maka pihak suami harus dipaksa memberikan keputusan. Keputusan yang dimaksud adalah akan melakukan talak atau kembali memperbaiki hubungannya dengan sang istri. 

3. Apa yang harus dilakukan oleh istri?

Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!Ilustrasi perempuan yang sedang beribadah (pexels.com/Thirdman)

Dalam permasalahan cerai gantung ini, terdapat beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh sang istri karena permasalahan ini sudah mendekati hukum yang haram dalam Islam. Oleh sebab itu, inilah yang bisa dilakukan oleh istri.

  • Berikhtiar dan mencoba mencari solusi untuk memperbaiki sikap suami yang melakukan cerai gantung.
  • Berkonsultasi dengan hakim untuk membantu mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Selain itu, cobalah juga untuk berkonsultasi dengan pihak KUA atau pengadilan agama.
  • Kalau keputusan akhirnya adalah bercerai, maka hindari untuk membuka aib masing-masing.

Perlu diketahui juga, jika istri menggugat cerai, maka statusnya dinamakan khulu'. Status ini harus disetujui oleh pihak pengadilan agama. Oleh sebab itu, jika mendapatkan permasalahan seperti KDRT, dizalimi suami, dan sebagainya, jangan langsung gugat cerai. Cobalah lakukan pengaduan ke pihak pengadilan agama dahulu sehingga prosesnya akan lebih mudah dan gak merugikan pihak istri.

Itu dia penjelasan hukum cerai gantung dalam Islam. Intinya, jika dilakukan lebih dari 4 bulan, maka hukumnya akan mendekati haram. Jika kamu mengalami permasalahan ini, jangan ragu untuk meminta bantuan pengadilan agama, ya!

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Kristen, Apakah Boleh Menikah Lagi?

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya