ilustrasi pegang surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)
Cerai hidup dan cerai mati memiliki pengertian berbeda menurut Badan Pusat Statistik. Menurut BPS, cerai hidup adalah seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi.
Dalam hal ini, termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya, tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup.
Sementara, dalam sumber yang sama, cerai mati didefinisikan berbeda. Merujuk pada pada definisi BPS, cerai mati adalah seseorang ditinggal mati oleh suami atau istrinya dan belum kawin lagi.