Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan Hukum

Status pernikahan bisa disahkan sebelum bercerai

Perceraian adalah momok dalam rumah tangga. Namun, mau gak mau, ini harus dilakukan ketika upaya mempertahankan hubungan sudah menemui jalan buntu. Pada pasangan yang terikat hubungan pernikahan siri, aturan cerainya berbeda dengan pernikahan yang sah di mata hukum.

Meski nikah siri hanya dipandang sah secara agama, proses perceraiannya tetap bisa mendapat kekuatan hukum. Mari simak aturan perceraian dalam pernikahan siri.

1. Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum

Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan HukumIlustrasi orang bertengkar (pixabay/fxq19910504)

Nikah siri atau perkawinan bawah tangan dilakukan sesuai syariat Islam dan tidak melibatkan lembaga negara yang mengurus pernikahan secara sah. Jadi, nikah siri hanya sah secara hukum agama, tapi belum sah di mata hukum negara.

Jika terjadi perceraian, hubungan pernikahan bisa berakhir begitu saja setelah talak dijatuhkan. Hal ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak dari hasil pernikahan siri tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Cerai Gantung dalam Islam? Ketahui di Sini!

2. Gugatan cerai bisa dilakukan oleh pasangan nikah siri dengan mengajukan isbat nikah terlebih dahulu

Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan Hukumilustrasi dua orang yang akan bercerai (pexels.com/cottonbro studio)
dm-player

Perceraian yang tidak sah di mata hukum adalah salah satu konsekuensi dari pernikahan siri. Namun, pasangan nikah siri bisa mengajukan gugatan cerai sesuai prosedur hukum dengan mengajukan isbat nikah terlebih dahulu.

Isbat nikah adalah permohonan untuk mengesahkan status pernikahan, yang dilakukan oleh pengadilan agama. Setelah status pernikahan sah di mata hukum, perceraian bisa diputuskan sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, warisan, dan hal lain yang berkaitan bisa diatur menurut ketentuan hukum.

3. Prosedur pengajuan isbat nikah

Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan HukumIlustrasi pasangan bertengkar. (Pexels.com/cottonbro)

Isbat nikah diajukan oleh suami atau istri, bisa juga dilakukan oleh anak dari hasil pernikahan siri tersebut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya, seperti saksi atau wali nikah. Berikut ini prosedur pengajuan isbat nikah ke pengadilan agama:

  1. Mendaftarkan pengajuan isbat nikah ke kantor pengadilan agama setempat

  2. Membayar panjar biaya perkara. Jika tidak mampu, dapat mengajukan permohonan secara cuma-cuma sesuai aturan yang berlaku

  3. Menunggu panggilan sidang

  4. Menghadiri dan mengikuti persidangan sesuai prosedur

  5. Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan isbat jika permohonan dikabulkan.

Setelah isbat nikah ditetapkan, yang artinya status pernikahan sudah sah secara hukum negara, barulah dilanjutkan dengan pengajuan gugatan cerai sesuai prosedur yang berlaku.

Itu tadi hukum cerai pada nikah siri agar kedua belah pihak tidak mendapat kerugian tambahan, selain perpisahan itu sendiri. Anak hasil pernikahan siri pun bisa memiliki akta kelahiran yang sah setelah dilakukan isbat nikah dan pencatatan oleh lembaga terkait.

Baca Juga: Hukum Cerai Mati dalam Islam, Begini Aturan dan Penjelasannya!

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya