ilustrasi ibu hamil (unsplash.com/johnlooy)
Mengingat saat hamil, wanita akan mengalami perubahan hormon, fisik, serta psikologis, tentu tugas suami untuk menjaga dan memahami perasaan mereka, lho. Nah, berikut ini sikap yang harus dilakukan suami saat istri sedang hamil.
1. Bersabar
Syariat Islam memerintahkan agar seorang suami bersabar saat melihat sesuatu yang tidak disukainya pada diri seorang istri. Allah SWT menegaskan agar suami menegur istri bukan dengan menghardik, namun dengan mauidzah hasanah, yakni petuah yang baik.
Dalam berbagai kondisi, sebenarnya seorang suami dilarang membuat istri menangis. Tangisan wanita biasanya merupakan perwujudan dari ekspresi dari rasa sakit yang ia rasakan. Larangan ini menjadi semakin kuat saat seorang istri sedang hamil.
2. Hilangkan bahaya
Semakin sering ibu merasa khawatir atau cemas, semakin banyak pula hormon stres yang dihasilkan dan bisa berdampak buruk pada perkembangan janin. Besarnya potensi bahaya akibat dari tangisan seorang istri yang hamil, semakin memperkokoh hukum haram.
Sebuah kaidah fikih menyebutkan:
“ (Sebisa mungkin) bahaya itu dihilangkan”
3. Penuhi kebutuhan istri
Seorang ayah wajib memberikan makanan yang baik dan bergizi kepada ibu sang bayi. Bahkan saat kedua orangtua bayi itu sudah bercerai sekali pun, seorang ayah dituntut untuk memberikan upah kepada ibu yang masih menyusui bayi itu.
Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq 65 ayat 6:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
Artinya: “ Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kalian (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kalian menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Nah, itulah dia hukum bagi suami yang sering membuat istrinya menangis saat sedang mengandung. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!