Ilustrasi lebaran (pexels.com/RDNE Stock project)
Melansir NU Online, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua. Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan: “Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan, dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)
Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dan tujuannya memuliakan serta kebaktian.
Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan: “Sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)
Tradisi ini mencerminkan rasa hormat, kasih sayang, dan kebersamaan dalam keluarga, sekaligus jadi momen yang penuh haru karena sering kali diiringi tangis kebahagiaan. Bila melihat dari sudut pandang tradisi, sungkeman merupakan tradisi nenek moyang kita yang perlu dilestarikan. Sebab, Islam mengajarkan untuk merawat tradisi selama tidak bertentangan dengan agama.