Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi orang dengan kondisi tertentu, termasuk perempuan yang sedang hamil. Dalam situasi tertentu, ibu hamil diperbolehkan tidak berpuasa jika dikhawatirkan dapat membahayakan dirinya atau janin yang dikandungnya.
Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap memiliki kewajiban pengganti sesuai dengan aturan syariat. Penggantinya bisa berupa qadha puasa di hari lain atau membayar fidyah, tergantung pada alasan seseorang tidak berpuasa. Agar lebih jelas, berikut penjelasan mengenai hukum puasa dan ketentuan fidyah bagi ibu hamil.
