"Wa fadaināhu bi-dhibḥin ‘aẓīm."
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa?

- Fidyah adalah tebusan berupa makanan pokok atau uang bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi seperti sakit menahun, usia lanjut, hamil, atau menyusui.
- Tata cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan memberi bahan makanan mentah atau mengundang orang miskin untuk makan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban mengganti puasa setelah membayar fidyah; sebagian mewajibkan qadha, sebagian lain menganggap cukup dengan fidyah saja.
Islam selalu memberi kemudahan umatnya dalam beribadah, tak terkecuali soal berpuasa di bulan Ramadan. Bagi mereka yang memang tidak mampu berpuasa Ramadan, seperti perempuan hamil, menyusui, sedang sakit parah yang mengancam nyawa, atau lanjut usia, ada fidyah sebagai pilihan.
Dilansir dari laman baznas.go.id, kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab, yaitu "fadaa", yang artinya memberikan harta untuk menebus sesuatu. Nah, jadi ketika seseorang sudah membayar fidyah, apakah ia masih harus mengganti puasanya? Berikut IDN Times telah merangkum jawabannya dari berbagai sumber.
1. Pengertian fidyah

Seperti yang sudah diulas di awal, fidyah berasal dari bahasa Arab "fadaa" yang memiliki arti memberikan harta untuk menebus sesuatu. Dikutip dari baznas.go.id, salah satu contoh penggunaan kata fidyah seperti tertulis dalam Al-Qur'an surat As-Saffat ayat 107, yang mengatakan :
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS. As-Saffat ayat 107)
Surat ini berkaitan dengan kisah Nabi Ibrahim yang diperintahkan Allah SWT untuk mengorbankan putranya, Ismail. Namun pada akhirnya, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor kambing jantan.
Dilansir NU online (Banyumas), pada praktiknya, fidyah adalah sejumlah harta-umumnya berupa makanan pokok atau uang-yang diberikan pada orang miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak bisa ditunaikan. Bisa dibilang, fidyah bukan sekadar mengganti ibadah puasa, namun juga sebagai bentuk kepedulian pada sesama.
2. Cara membayar fidyah

Membayar fidyah tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada aturan tertentu yang mesti dilaksanakan agar dianggap sah. Dikutip laman NU online (Banyumas), bagi orang yang sudah lanjut usia atau yang sakit menahun dan tidak ada harapan untuk sembuh, maka mereka tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah dengan cara memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Anjuran ini sejalan dengan apa yang ditulis dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184, yang isinya sebagai berikut :
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah: 184)
Secara umum, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk membayar fidyah. Masih dikutip dari NU online (Banyumas), cara pertama adalah dengan membayar dalam bentuk makanan pokok yang belum dimasak, seperti beras atau gandum. Sebagian besar ulama berpendapat, memberikan bahan makanan mentah (pokok) diperbolehkan. Apalagi jika ditambah lauk, agar lebih bermanfaat bagi penerimanya.
Pendapat ini diperkuat oleh pernyataan Imam Abdul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi, dalam kitabnya yang berjudul Al- Hawi Al-Kabir, jilid 13, halaman 443, sebagai berikut :
"Masalah: Al-Muzanni berkata: Imam asy-Syafi'i berkata: "Tidak mencukupi sebagai fidyah seseorang yang memberikan tepung, tepung gandum, dan roti sehingga ia memberikan untuk mereka berupa biji-bijian."
Cara kedua adalah dengan memasak makanan terlebih dahulu, baru mengundang orang miskin untuk menyantapnya. Jumlah orang miskin yang diundang harus sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadan yang akan ditebus.
Pendapat ini sejalan dengan pemaparan Ibnu Qudamah dalam karyanya yang berjudul Al-Mughni wa asy-Syarh al-Kabir, jilid 3, halaman 71. Di dalamnya menyebutkan, bahwa membayar fidyah dengan memasak makanan dan menyajikannya pada orang miskin merupakan bentuk pelaksanaan yang sah, bahkan dianjurkan karena mengandung nilai perhatian dan kepedulian lebih pada sesama.
3. Apakah setelah membayar fidyah harus tetap mengganti puasa?

Dikutip dari laman baznas.go.id, kelompok yang diizinkan untuk tidak berpuasa Ramadan tak hanya sebatas ibu hamil dan menyusui saja. Kelompok lain yang dimaksud adalah mereka yang kesulitan untuk melaksanakan ibadah puasa, seperti ditulis dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.
Kelompok lain juga diizinkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan dan menggantinya dengan puasa di hari lain. Namun jika mereka tetap kesulitan, maka bisa diganti dengan membayar fidyah sebanyak satu mud (sekitar 6 ons beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kelompok orang yang termasuk kategori itu adalah ibu hamil, ibu menyusui, orang lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena merupakan sumber utama nafkah bagi keluarganya.
Meskipun begitu, masih ada perdebatan di antara para ulama tentang apakah ibu hamil dan menyusui yang telah membayar fidyah, tetap harus mengganti puasanya di hari lain? Ada yang berpendapat, mereka harus tetap menggantinya, ada pula yang mengatakan bahwa mereka hanya perlu membayar fidyah karena takut akan keselamatan bayi yang dikandung atau disusuinya.
Pada kasus lain, jika ada seseorang yang belum menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadan hingga tiba bulan Ramadan berikutnya, maka setelah Ramadan yang sekarang berakhir, ia wajib membayar fidyah plus mengganti hutang puasa Ramadan sebelumnya yang belum selesai. Selain itu, ada pandangan dari para ulama, jika seseorang sudah membayar fidyah, maka tidak wajib baginya mengganti puasa di hari lain, begitu pula sebaliknya. Intinya, masih ada perdebatan di kalangan para ulama, yang menciptakan dua pandangan, di mana keduanya dianggap benar.
Adanya fidyah bisa mempermudah mereka yang tergolong sulit dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan akibat kondisi tertentu. Fidyah memang solusi yang mudah, tapi bukan berarti bisa dijadikan alasan untuk tidak berpuasa, ya! Jika memang mampu secara fisik dan mental, maka seharusnya tetap berusaha menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya agar memperoleh berkat, rahmat, serta ampunan dari Allah SWT.