ilustrasi sedih (pexels.com/@olly)
Terakhir, dalam keadaan yang sulit jangan sampai menyalahkan diri sendiri sehingga membuat diri semakin tertekan. Bangunlah keyakinan bahwa pelaku KDRT-lah yang bersalah atas kejadian tersebut.
Dengan begitu, kamu pun akan memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan yang dihadapi. Selain itu, dalam proses hukum yang berjalan kamu bisa mengumpulkan seluruh benda, foto, ataupun bukti digital yang bisa dijadikan barang bukti ke depannya.
Di setiap kabupaten/kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.
Untuk itu, Kemen PPPA mengimbau agar masyarakat yang melihat atau menerima tindakan KDRT dapat melaporkannya ke Layanan SAPA129 dengan menghubungi call center di 129 atau melalui pesan Whatsapp di 08111-129-129. Jangan takut untuk melaporkan segala tindak kekerasan yang kamu alami, ya!