ilustrasi menandatangani dokumen (gibbswrightlawyers.com.au)
Menandatangani dokumen penting kontrak kerja, jual-beli rumah atau perjanjian utang piutang sebaiknya baca dengan teliti dan pikirkan dengan matang. Sebab, jika sampai ada yang terlewatkan bisa berakibat fatal jika sampai kamu tidak bisa melakukan seperti apa yang tercatat di dokumen penting tersebut.
Kamu bisa dituntut, karena tanda tangan baik tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum. Seperti yang tertulis dalam pasal 11 Undang-undang No 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri dan Informatika Nomor 11 tahun 2018 tentang Sertifikasi Elektronik, maka Tanda tangan Elektronik dan tanda tangan basah sekarang memiliki fungsi serta arti yang sama dan sah dihadapan hukum Indonesia.
Selain itu, kamu juga tidak bisa menuntut jika suatu hari kamu merasa dirugikan akibat dari isi dokumen tersebut, karena kamu sudah menantanganinya dan dianggap telah menyetujui apa yang tertera dalam dokumen tersebut.
Jika misalnya ada yang tidak kamu pahami saat akan menandatangani dokumen, maka jangan gengsi untuk bertanya. Selain itu, jika isi dari dokumen tersebut menggunakan bahasa asing dan kamu tidak tahu artinya, maka mintalah waktu untuk menerjemahkannya dahulu. Sebaiknya terjemahkan sendiri untuk menghindari kecurangan yang bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.