Ilustrasi membaca Al-Qur'an (pexels.com/Thirdman)
Membaca Al-Qur’an juga menjadi amalan malam Lailatul Qadar yang utama, yang sebaiknya diperbanyak pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Namun, terdapat perbedaan di kalangan ulama mengenai hukum perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur'an.
Menurut laman Almanhaj, terdapat beberapa pendapat dari mayoritas ulama Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an saat sedang haid haram hukumnya.
Namun, ada juga yang membolehkannya secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Zhahiri yang dipimpin oleh Ibnu Hazm. Menurutnya, seorang perempuan yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa syarat. Alasannya, membaca Al-Qur'an merupakan perbuatan baik dan tidak ada larangan khusus bagi siapa pun untuk melakukannya.
Jadi, hukum perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur'an boleh dilakukan dalam beberapa kondisi, tergantung pada mazhab dan interpretasi fiqih yang dianut. Selain membaca dan memahami maknanya, menghafal Al-Qur'an hingga membaca surat-surat pendek menjadi amalan yang bisa dilakukan perempuan haid saat malam Lailatul Qadar.
Perempuan yang sedang haid masih bisa mendapatkan peluang untuk meraih keutamaan Lailatul Qadar. Hanya tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan, serta pemahaman fikih masing-masing. Semoga kita semua bisa mendapatkan malam Lailatul Qadar dengan memaksimalkan ibadah, ya!