Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Tinggal besok nih! Kamu sudah punya pilihan dong pastinya, tapi taukah kamu kalau milenial dan generasi Z, punya jumlah suara yang cukup banyak di Indonesia? Makanya jangan sampai golput ya besok, bisa menyesal setengah mati kamu nanti.
Semangat sih boleh-boleh saja, tapi kamu sudah tau belum tata cara nyoblos di Pemilu 17 April besok? Nah kali ini IDN Times mau kasih tau kamu info lengkapnya, jangan sampai lupa 6 hal ini ya.
1. Jangan terlalu pede, pastikan dulu kamu tercatat sebagai pemilih
Ini pertama kalinya kamu nyoblos di Pemilu? Pasti udah siap dengan konten jari bertinta setelahnya ya? Tapi sebelumnya, kamu harus pastikan kalau namamu tercatat sebagai pemilih, dan mendapatkan undangan atau pun formulir C6 ya. Biar lebih gampang, kamu bisa mengeceknya secara online lho di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, yang merupakan sebuah situs gerakan melindung hak pilih. Keren!
2. Mengisi daftar hadir
Besok, jangan sampai malu bertanya ya sama petugas TPS. Kalau kamu malu bertanya, bisa jadi kamu lupa buat isi daftar hadirnya deh. Ini masuk dalam rangkaian penting sebelum mencoblos pasangan calon (paslon) jagoanmu. Cuma isi daftar hadir aja gak susah kok, tapi jangan sampai lupa membawa surat undangannya ya.
3. Tunggu sampai nanti namamu dipanggil oleh petugas TPS
Kalau sudah mengisi daftar hadir, kamu bisa nunggu di kursi yang sudah dipersiapkan petugas TPS. Oh ya, sekadar tips nih. IDN Times yakin, kamu pasti bakalan awkward karena jarang ngobrol ya sama tetangga kalian? Nah sekarang waktunya nih buat ngobrol dengan mereka, ya basa-basi sedikit gak ada salahnya kok.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
4. Jangan ketukar, ada 5 surat suara yang akan dicoblos
Nah ini yang gak jauh penting, nanti bakalan ada 5 surat suara yang akan kamu dapat. Warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kuning untuk anggota DPR RI, merah untuk anggota DPD RI, biru untuk anggota DPRD Provinsi dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Tuh jangan sampai salah paham lagi ya.
5. Coblos sesuai dengan pilihanmu, jangan sampai salah ya
Jeng, jeng, jeng. Akhirnya namamu dipanggil nih sama petugas TPS, saatnya kamu ambil 5 surat suara tersebut dan menuju bilik suara. Coblos pada paslon atau pun caleg yang selama ini kamu jagokan. Cukup coblos sekali saja ya, gak usah sampai lebay gitu.