TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Begini Penjelasannya!

Simak juga informasi lengkapnya dari para ulama

ilustrasi softlens (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Bukan hanya untuk gaya-gayaan, softlens menjadi salah satu alat bantu seseorang untuk mempertajam penglihatan. Dengan memakai softlens, kamu gak perlu lagi repot membawa dan memakai kacamata.

Karena sekarang sudah memasuki bulan Ramadan, kamu tahu gak sih hukum memakai softlens saat puasa? Boleh atau tidak, ya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

1. Saat puasa penting menjaga diri agar tidak ada benda masuk ke dalam anggota tubuh kita

Ilustrasi softlens (pexels.com/Andrea Bova)

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam ibadah puasa adalah menjaga diri agar tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang di tubuh. Lubang-lubang yang dimaksud yakni mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan.

Adapun mata yang dilekatkan softlens tidak termasuk lubang yang perlu dijaga saat puasa. Hal ini disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim berikut ini:

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka.” (Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 460-461)

Baca Juga: 4 Cara Membedakan Softlens Kanan dan Kiri, Jangan Tertukar

2. Pendapat ulama

Ilustrasi softlens (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Soal penggunaan softlens dalam keadaan sedang berpuasa, para ulama sendiri memiliki beberapa perbedaan pendapat. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Ibanatul Ahkam mengatakan bahwa menggunakan softlens tidak membatalkan puasa lantaran mengacu pada Aisyah RA yang menggunakan celak saat tengah berpuasa.

"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa." (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih)

Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, menyebutkan bahwa mata bukan lubang di tubuh yang harus dipelihara saat sedang berpuasa. Menurut keduanya, tindakan bercelak bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.

"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya." (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303)

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya