TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kumpulan Hadis tentang Zakat Fitrah, Jangan sampai Terlambat!

Tertuang kewajiban hingga waktu membayar

Ilustrasi zakat (pexels.com/Julia M Cameron)

Seperti yang sudah diketahui, zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Soal membayar zakat pun disebutkan dalam ayat-ayat di Al-Qur'an.

"Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku." (QS Al-Baqarah ayat 43)

Yuk, kita simak bersama hadis-hadis yang menjelaskan tentang zakat fitrah. Gulir sampai selesai ya agar kamu makin memahaminya!

1. Kewajiban membayar zakat fitrah

ilustrasi beras (pexels.com/cottonbro studio)

Kewajiban membayar zakat fitrah diterangkan HR. Bukhari Muslim. Berikut ini hadis yang pertama:

"Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia)." (HR. Bukhari Muslim)

"Nabi SAW mengutus seseorang untuk mengumumkan di lorong-lorong kota Makkah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, tua atau muda, sebesar dua mud dari gandum atau satu sha' dari makanan selainnya."

Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadis hasan gharib dan [Umar bin Harun], meriwayatkan hadis ini dari [Ibnu Juraij], dia berkata dari [Abbas bin Mina'] dari Nabi SAW, maka dia menyebutkan sebagian hadis ini telah menceritakan kepada kami [Jarud], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Harun] seperti hadis ini.

2. Orang-orang yang wajib zakat fitrah

Ilustrasi zakat (pexels.com/RDNE Stock project)

Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah ialah mereka yang beragama Islam, hidup pada saat Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Jika memenuhi syarat di atas, laki-laki maupun perempuan dari umur dewasa hingga anak-anak, hukumnya wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan hadis berikut ini:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR. Bukhari Muslim)

"Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata, kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum."

Baca Juga: 7 Ide Poster Menunaikan Zakat Fitrah, Bagikan di Status WA!

3. Ukuran zakat fitrah

ilustrasi beras (pexels.com/Bilguun Bayarmagnai)

"Pada zaman Nabi SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith. Hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, di antara isi khutbahnya, saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fithrah. Kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahulu."

Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi SAW dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah, yang berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya