Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?
Apakah boleh perempuan haid berziarah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mutmainah Afra Rabbani dalam bukunya berjudul Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, menjelaskan bagaimana hukumnya perempuan haid yang melakukan ziarah. Perempuan diperbolehkan berziarah tanpa membedakan apakah sedang dalam keadaan haid, nifas ataukah suci.
Haid atau nifas tidak menjadi sebuah alasan yang menghalangi perempuan untuk berziarah. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan membaca Al-Qur'an yang disyaratkan suci dari haid atau nifas. Yuk, kupas lebih dalam dengan hadis-hadis di bawah ini!
1. Hadis tentang diperbolehkannya perempuan haid
Diperbolehkannya perempuan haid untuk berziarah ini mengacu pada hadis yang berbunyi, "Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan 'hujr' (ucapan-ucapan batil)". (HR Muslim)
Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya, "Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Dia menjawab: 'Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: 'Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?'. Dia menjawab: 'Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya". (HR Hakim)
Baca Juga: Zikir Nisfu Syaban bagi Perempuan Haid, yuk Amalkan!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.