TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Perempuan Haid, Sudah Tahu?

Apakah boleh perempuan haid berziarah?

Ilustrasi perempuan haid (pexels.com/Sora Shimazaki)

Mutmainah Afra Rabbani dalam bukunya berjudul Adab Berziarah Kubur untuk Wanita, menjelaskan bagaimana hukumnya perempuan haid yang melakukan ziarah. Perempuan diperbolehkan berziarah tanpa membedakan apakah sedang dalam keadaan haid, nifas ataukah suci.

Haid atau nifas tidak menjadi sebuah alasan yang menghalangi perempuan untuk berziarah. Ziarah kubur tidak bisa disamakan dengan ibadah seperti salat, puasa, tawaf, dan membaca Al-Qur'an yang disyaratkan suci dari haid atau nifas. Yuk, kupas lebih dalam dengan hadis-hadis di bawah ini!

1. Hadis tentang diperbolehkannya perempuan haid

Ilustrasi berdoa (pexels.com/RDNE Stock project)

Diperbolehkannya perempuan haid untuk berziarah ini mengacu pada hadis yang berbunyi, "Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan 'hujr' (ucapan-ucapan batil)". (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abi Mulaikah, ia berkata bahwa Aisyah RA suatu ketika pulang dari pemakaman, lalu ia bertanya kepadanya, "Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Dia menjawab: 'Dari makam saudaraku, Abdurrahman bin Abu Bakar. Aku bertanya: 'Bukankah Rasulullah telah melarang melakukan ziarah kubur?'. Dia menjawab: 'Benar. Dahulu beliau memang melarang ziarah kubur, namun selanjutnya beliau memerintahkannya". (HR Hakim)

Baca Juga: Zikir Nisfu Syaban bagi Perempuan Haid, yuk Amalkan!

2. Tata cara perempuan haid berziarah kubur

Ilustrasi mengaji (pexels.com/RDNE Stock project)

Dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Tim Kodifikasi ANFA Purna Siswa MHM 2015 menjelaskan mengenai adab atau tata cara ziarah kubur bagi perempuan haid. Perempuan haid diperbolehkan untuk ziarah kubur karena dalam ziarah sendiri tidak disyaratkan harus suci dari hadats, baik kecil maupun besar.

Hanya saja, saat membaca tahlil, surat Yasin, atau surat-surat Al-Qur'an tidak boleh diniati membaca Al-Qur'an. Hal itu dikarenakan perempuan haid diharamkan membaca Al-Qur'an sebagaimana yang diungkapkan dalam hadis di bawah ini.

"Seorang yang junub atau haid tidak diperkenankan membaca ayat Al-Qur'an." (HR Ahmad)

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya