TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Sudah Tahu?

Salurkan zakat tepat sasaran, ya

Unsplash/Liliana Estigarribia Franco

Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Perintahnya tertulis jelas di dalam Alquran, bahkan sampai disebut berkali-kali dalam beberapa ayat. Di bulan Ramadan ini, setiap umat muslim wajib membayarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah.

Zakat telah diatur berapa besarnya, siapa yang wajib mengeluarkan dan siapa saja yang berhak menerima. Sudah tahukah kamu siapa yang berhak menerima zakat? Simak nih, delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam.

1. Fakir

Unsplash/Parij Borgohain

Sering diucapkan bersamaan, fakir dan miskin ternyata dua kata berbeda yang memiliki makna masing-masing. Fakir adalah golongan orang yang gak memiliki harta, sehingga berhak menerima zakat.

2. Miskin

Unsplash/Atharva Tulsi

Berbeda dengan fakir, miskin merujuk pada golongan orang yang kurang mampu. Masih memiliki penghasilan namun gak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Golongan orang miskin juga berhak menerima zakat, untuk membantu menyejahterakan kondisi perekonomiannya.

3. Gharim

Pexels/mentatdgt

Gharim adalah sebutan untuk orang-orang yang kesulitan hidupnya akibat terlilit utang. Golongan ini masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu gharim akibat memenuhi kebutuhan pribadi dan gharim untuk kepentingan masyarakat.

Orang-orang yang terlilit utang ini berhak menerima zakat. Dengan harapan zakat yang diterimanya bisa meringankan beban perekonomian.

4. Riqab

Unsplash/Liliana Estigarribia Franco

Di masa Rasulullah SAW, golongan budak dan hamba sahaya disebut sebagai riqab. Mereka juga berhak menerima zakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: Panduan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar

5. Mualaf

Pexels/mentatdgt

Mualaf atau orang-orang yang belum lama memeluk agama Islam juga masuk dalam golongan penerima zakat. Bukan karena alasan perekonomian atau kesejahteraan hidup, memberikan zakat pada mualaf ditujukan untuk mempererat tali silaturahmi.

Pemberian zakat juga berfungsi sebagai media pembelajaran, agar yang bersangkutan lebih memahami syariat Islam dan turut mengamalkannya.

6. Fisabilillah

Unsplash/Roxanne Desgagnés

Golongan penerima zakat berikutnya adalah fisabilillah. Julukan ini diberikan pada para pejuang di jalan Allah SWT. Di masa Rasulullah SAW, fisabilillah mengacu pada orang-orang yang berperang membela Islam.

Namun di masa kini, orang-orang yang termasuk dalam fisabilillah lebih banyak kategorinya. Para pemuka agama, penyiar agama di daerah terpencil, serta orang-orang yang membangun masjid juga termasuk dalam fisabilillah.

7. Ibnu sabil (musafir)

Unsplash.com/Dimi Katsavaris

Di zaman dahulu, orang-orang bepergian jarak jauh menggunakan kuda atau berjalan kaki. Mereka bisa menempuh waktu berhari-hari dan gak jarang beberapa sampai mengalami kehabisan bekal.

Orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan disebut sebagai ibnu sabil. Namun kini istilah ibnu sabil juga merujuk pada musafir, orang yang melakukan perjalanan jauh lebih dari tiga hari termasuk para perantau. Nah, para ibnu sabil dan musafir ini juga berhak menerima zakat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya