Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!
Dapat dilakukan secara online maupun offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengurus dokumen atau surat cerai memerlukan ketelitian dan perhatian khusus supaya tidak salah. Mengurus surat cerai juga dapat dilakukan secara online maupun offline, yakni datang langsung ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.
Nah, kalau kamu ingin tahu bagaimana cara mengurus surat cerai, simak dalam artikel di bawah ini! Perhatikan dengan seksama agar tak melakukan kesalahan saat mengurus dokumennya!
1. Mengurus perceraian secara online
Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, meluncurkan layanan daring e-Court untuk mengurus perceraian secara online. Program e-Court Mahkamah Agung RI memberi layanan bagi pengguna untuk pendaftaran perkara, taksiran biaya, pembayaran, pemanggilan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Untuk saat ini, layanan e-Court baru dapat digunakan oleh advokat yang telah divalidasi Pengadilan Tinggi di mana advokat disumpah. Oleh karenanya, bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini, dapat meminta bantuan kepada advokat yang memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah