TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Surat Cerai dan Dokumen yang Diperlukan, Cek di Sini!

Dapat dilakukan secara online maupun offline

ilustrasi cerai (pexels.com/Ivan Samkov)

Mengurus dokumen atau surat cerai memerlukan ketelitian dan perhatian khusus supaya tidak salah. Mengurus surat cerai juga dapat dilakukan secara online maupun offline, yakni datang langsung ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. 

Nah, kalau kamu ingin tahu bagaimana cara mengurus surat cerai, simak dalam artikel di bawah ini! Perhatikan dengan seksama agar tak melakukan kesalahan saat mengurus dokumennya!

1. Mengurus perceraian secara online

ilustrasi cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, meluncurkan layanan daring e-Court untuk mengurus perceraian secara online. Program e-Court Mahkamah Agung RI memberi layanan bagi pengguna untuk pendaftaran perkara, taksiran biaya, pembayaran, pemanggilan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. 

Untuk saat ini, layanan e-Court baru dapat digunakan oleh advokat yang telah divalidasi Pengadilan Tinggi di mana advokat disumpah. Oleh karenanya, bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini, dapat meminta bantuan kepada advokat yang memenuhi syarat tersebut. 

Baca Juga: Hukum Cerai dalam Islam, Tidak Haram tetapi Dibenci Allah

2. Syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan agama atau pengadilan negeri

ilustrasi pegang surat cerai (pexels.com/Karolina Grabowska)

Bagimu yang hendak bercerai, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pengajuan perceraian di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Perceraian yang dilayangkan kepada pengadilan agama adalah bagi mereka yang perkawinannya dilakukan menurut agama islam

Sementara, apabila perkawinan dilakukan menurut hukum agama selain islam dan tercatat di kantor catatan sipil, dapat mengajukan perceraian ke pengadilan negeri. Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan gugatan cerai di pengadilan agama, yakni:

  1. Surat nikah asli 
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi KTP dari penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi kartu keluarga
  6. Fotokopi akta kelahiran anak jika telah memiliki anak
  7. Materai. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya