Hukum Tidak Sengaja Makan dan Minum saat Puasa, Batal?
Bila tidak sengaja makan dan minum, boleh dilanjutkan puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Puasa artinya menahan nafsu, termasuk nafsu untuk makan, minum, dan emosi yang negatif. Namun, tak jarang sejumlah orang lupa bahwa tengah menjalani ibadah puasa, sehingga tidak sengaja makan dan minum.
Bagi orang yang tidak sengaja makan dan minum, apakah puasanya batal atau boleh melanjutkan berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini!
1. Apakah lupa makan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa tidak boleh makan dan minum sejak fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, dilansir NU Online, apabila lupa memakan atau meminum sesuatu saat sedang berpuasa, maka ibadah tersebut tetap sah dan boleh dilanjutkan sehingga tak perlu membayar qadha atau ganti puasa. Hal tersebut merujuk pada hadis yang disabdakan Rasulullah:
“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR al-Bukhari Muslim)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah menegaskan tidak perlu mengganti puasa jika terlupa makan atau minum. Berikut adalah hadis riwayat hakim yang mendasari hal tersebut:
“Barangsiapa yang iftar pada bulan Ramadan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qada baginya, tidak juga kafarat.” (HR. Hakim)
Baca Juga: 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa ini Wajib Dihindari!