TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara agar Shalat Diterima Setelah Menonton Film Dewasa, Wajib Paham!

Jangan bermudah-mudahan dalam maksiat ya

ilustrasi menonton film porno (pexels/Amateur Hub)

Bagaimana cara agar shalat diterima setelah menonton film dewasa? Seiring berkembangnya zaman, menonton film dewasa kini bisa dilakukan siapa saja. Namun, apakah kegiatan tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Selain itu, bagaimana jika perbuatan tersebut termasuk dalam dosa besar yang bisa mengundang kemurkaan Allah SWT? Agar tak terjerumus dalam perbuatan tercela, mari kita simak penjelasan mengenai hukum menonton film dewasa hingga cara agar shalat diterima setelah menonton film dewasa di bawah ini!

1. Hukum menonton film dewasa

ilustrasi pasangan menonton film dewasa (pexels.com/Diva Plavalaguna)

Dilansir akun YouTube Al-Bahjah TV, ulama besar Indonesia, Buya Yahya, mengatakan bahwa syariat Islam tidak pernah memperbolehkan umat Islam untuk menonton film dewasa. Bahkan, Buya Yahya secara gamblang mengatakan hukum menonton film dewasa adalah haram.

Tidak terkecuali untuk pasangan suami-istri, Buya Yahya juga sempat memperingatkan untuk jangan percaya terhadap fatwa-fatwa picisan yang mengatakan suami-istri diperbolehkan untuk menonton film dewasa untuk menaikkan syahwat masing-masing.

Pasalnya, menurut Buya Yahya, syahwat pasangan tersebut bangkit karena menonton film dewasa bukan karena pasangannya masing-masing. Hal tersebut dapat membuat menimbulkan keretakan rumah tangga karena selalu merasa kurang dari pasangannya sendiri.

2. Bahaya melihat film dewasa

Ilustrasi selingkuh (pexels.com/Budgeron Bach)

Sejalan dengan penjelasan Buya Yahya, Ustaz Adi Hidayat pun juga mengatakan, salah satu bahaya menonton film dewasa ialah dapat membuat rumah tangga menjadi tidak harmonis. Menurut Ustaz Adi, orang yang terbiasa melihat atau melakukan sesuatu yang haram maka ia akan alergi dengan hal-hal yang halal.

Sama seperti halnya dengan menonton film dewasa. Apabila orang tersebut terbiasa menonton aurat orang lain, maka ia akan merasa tidak puas dengan pasangannya sendiri. Selain itu, menonton film dewasa juga dapat dikategorikan dalam perbuatan zina, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yakni:

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Imam Ahmad).

Ditambah lagi, jika hal tersebut dilakukan secara terus-menerus bisa mengantarkan orang tersebut untuk melakukan perbuatan dosa-dosa besar lainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama melarang keras untuk melihat film dewasa. 

Baca Juga: Hukum Salat Berjemaah bagi Laki-Laki, Wajib atau Sunah Ya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya