TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Menangis saat Puasa, Apakah Auto Batal?

Wajib menahan emosi saat berpuasa

Hukum menangis saat puasa (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Saat berpuasa, umat muslim harus dapat menahan emosi, lapar, dan haus. Menangis merupakan salah satu emosi yang mungkin sulit untuk dibendung, terutama ketika banyak hal yang membuat hati terasa emosional.

Termasuk ketika puasa Ramadan, menangis mungkin dapat terjadi kepada beberapa sebagian orang ketika menahan emosi di dalam dirinya. Air mata yang keluar membuat orang mengira bahwa menangis dapat membatalkan puasa. Namun, bagaimana hukum orang yang menangis saat puasa?

1. Hukum menangis saat puasa

Hukum menangis saat puasa (Pexels.com/Liza Summer)

Beberapa hal yang membatalkan puasa adalah hal-hal yang keluar dari tubuh, seperti hubungan seksual, muntah yang disengaja, menstruasi, dan melakukan bekam. Hal-hal yang keluar dari tubuh ini dapat melemahkan puasa.

Oleh karena itu, Allah SWT menyebutkan hal-hal tersebut sebagai pembatal puasa, agar orang yang berpuasa tidak menggabungkan antara lemahnya puasa dan lemahnya hal-hal tersebut, sehingga puasanya. Dikutip laman resmi NU, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127)

Dengan demikian, menangis tidak membatalkan puasa karena mata tidak termasuk bagian dari saluran pencernaan dan di dalamnya tidak ada jalur yang menghubungkan dengan tenggorokan. Oleh karena itu, ketika seseorang menangis, tidak ada benda yang bisa masuk ke dalam mata dan kemudian menuju tenggorokan.

Baca Juga: Hukum Memarahi Anak saat Puasa, Apakah Puasa Batal?

2. Menangis yang membatalkan puasa

Hukum menangis saat puasa (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Sebaiknya, tetap hindari menangis di bulan Ramadan. Hal ini karena terdapat juga aktivitas menangis yang dapat membatalkan puasa, seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab, mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.

Verified Writer

Hani Safanja

Progress over perfection

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya