TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Harapan dari Pejalan Kaki untuk Pemerintah Baru

#DearFutureIndonesia Pejalan kaki, suarakan hakmu!

Unsplash.com/Jacek Dylag

Tahun 2017 silam, Universitas Stanford mengkaji kebiasaan jalan kaki di 111 negara. Hasilnya, sebagaimana dirilis dalam jurnal Nature, Indonesia menempati urutan paling buncit dengan rata-rata 3.500 langkah setiap hari. Kalah jauh dari Hong Kong yang berada di posisi teratas dengan rata-rata per hari mencapai sekitar 6.800 langkah.

Budaya malas jalan kaki ini tentu menjadi persoalan yang tidak kecil. Sayangnya, jalan keluar untuk memecahkannya seolah belum menjadi prioritas. Terbukti dari kampanye Capres dan Caleg yang selama ini nyaris tidak menyinggung permasalahan tersebut.

Bagi pemerintah baru Indonesia nanti, ini harapan kami sebagai pejalan kaki.

1. Bangun trotoar secara merata di seluruh wilayah

Instagram.com/Koalisi Pejalan Kaki

Bukan hanya di kota-kota besar, trotoar merupakan kebutuhan utama di seluruh wilayah Indonesia. Jalur pedestrian ibarat hak asasi pejalan kaki yang pertama kali harus dipenuhi. Malasnya orang Indonesia untuk melangkah tidak lepas dari minimnya akses. Jangankan di pedesaan, di ibu kota saja baru sekitar 6 persen jalan yang dilengkapi trotoar.

Baca Juga: 5 Tipe Pejalan Kaki Saat Melihat Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas

2. Kuantitas trotoar mencukupi, tingkatkan juga kualitasnya

Instagram.com/Koalisi Pejalan Kaki

Trotoar tidak dibangun asal-asalan. Terdapat beberapa standar agar trotoar layak dilalui pejalan kaki. Misalnya, memiliki lebar minimum 1.5 meter, bahkan bisa lebih lebar lagi jika berada di area sekolah atau perkantoran. Selain itu, kemiringannya juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi genangan air saat hujan.

Yang tidak kalah penting, trotoar yang baik pastinya ramah bagi difabel. Hal ini disiasati dengan menyediakan jalur keramik bertanda khusus (guiding block). Indikasi lain trotoar berkualitas ialah mudah dilewati oleh wanita yang mengenakan high heels serta menggunakan penutup lubang drainase.

3. Bantu kami merasa nyaman dan aman

Instagram.com/Koalisi Pejalan Kaki

Sarana umum yang cantik tentu saja boleh, tetapi juga mesti menyentuh substansi. Apalah arti trotoar yang lebar, apabila akhirnya dipakai sebagai warung, tempat berdirinya tenda kaki lima, atau lahan parkir liar. Apalah arti JPO yang instagrammable, tetapi tidak bisa dilalui difabel. Tanpa kenyamanan akses terhadap sarana-sarana tersebut, publik sulit tergerak untuk membiasakan berjalan kaki.

Tak lupa pula, regulasi pemerintah yang melindungi rasa aman dari pengguna kendaraan bermotor yang memaksa naik ke trotoar dan rasa aman ketika menyebrang di zebra cross. Data dari WHO pada tahun 2013 menunjukkan, kecelakaan di Indonesia yang mengorbankan pejalan kaki mencapai angka 30 persen. Jangan sampai angka ini terus bertambah.

Baca Juga: Tuangkan Harapanmu untuk Indonesia dan Menangkan Macbook Air!

Writer

Hary Setiawan

Blogger | Freelance Writer | Content Writer

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya