TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Orang Ini Dapat Dispensasi Tidak Puasa, Harus Kamu Tahu!

#RamadanMasaKini Agama memberi kemudahan

Pixabay.com/Pezibear

Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam, yang mana mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa apabila ditinggalkan.

Puasa merupakan rukun Islam ke-3, meski hukumnya wajib, tapi Islam memberi keringanan bagi 7 jenis orang ini sesuai mazhab Imam Syafi'i,  di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Orang hamil

Pixabay/Pexels

Hamil adalah sebuah anugerah luar biasa dari Tuhan. Tapi terkadang kondisi fisik orang hamil berbeda-beda, ada yang memiliki fisik yang kuat sementara calon bayinya lemah, ada yang dua-duanya lemah, dan ada yang sama-sama kuat.

Kehamilan bukan suatu halangan untuk tidak berpuasa, selagi masih sehat dan tidak ada masalah dengan kandungannya, maka harus tetap berpuasa. Namun jika sebaliknya, maka Islam memberi keringanan untuk tidak berpuasa tapi harus mengganti di luar Ramadan bagi yang mengkhawatirkan dirinya saja.

Namun, jika mengkhawatirkan kandungannya maka harus mengganti atau meng-qadha dan membayar fidyah atau tebusan berupa memberi makan orang miskin setiap hari bulan Ramadan.

2. Ibu menyusui

Unsplash/Zach Lucero

Orang menyusui juga dihukum sama seperti orang hamil dalam berpuasa, tergantung pada kekhawatirannya pada siapa, baik pada dirinya saja atau cemas pada anak yang disusuinya.

Baca Juga: 5 Tips Berdoa di Bulan Puasa, Bikin Hajatmu Bisa Cepat Terkabul

3. Musafir

Pixabay/StockSnap

Musafir adalah orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh. Jika seorang musafir tak sanggup berpuasa karena sangat kelelahan dan takut akan membahayakan dirinya, maka boleh tidak puasa dengan syarat harus mengganti sebanyak puasa yang dia tinggalkan di luar Ramadan.

4. Orangtua renta

Pixabay/jarmoluk

Orang tua renta adalah orang yang sudah uzur dan tidak memiliki fisik yang kuat untuk menjalankan ibadah puasa, maka boleh tak berpuasa dengan syarat membayar fidyah/ tebusan.

5. Orang sakit

Pixabay/Parentingupstream

Orang yang dalam kondisi sakit, maka tidak dipaksa untuk berpuasa karena ditakutkan akan membahayakan dirinya, tapi setelah sembuh, dia harus mengganti sebanyak puasa yang dia tinggalkan.

Apabila orang sakit tidak memiliki harapan untuk sembuh lantaran sakit keras, maka ia tidak mengganti puasanya, tapi cukup dengan membayar fidyah.

6. Wanita haid atau nifas

pexels/rawpixel.com

Wanita yang sedang datang bulan, dilarang untuk berpuasa begitu juga dengan yang sedang nifas (darah setelah melahirkan), maka ia wajib mengganti puasa di luar Ramadan.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Verified Writer

Lathifah. B

Jika lisan tak cukup mewakilkan, biarkan pena yang bicara lewat tulisan. Menulislah demi menebar manfaat!☺

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya