TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Apakah Dianggap Sah?

#IDNTimesLife Dianjurkan untuk tetap makan sahur

Ilustrasi buka puasa (pexels.com/Gabby K)

Sahur merupakan salah satu sunah dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sayangnya, ada saja beberapa orang yang tidak makan sahur karena sengaja maupun tidak akibat terlalu lelap istirahat.

Lantas, dalam hal ini, apakah puasa yang dijalankan tanpa makan sahur tetap sah? Untuk mengetahuinya, mari kita simak penjelasan tentang hukum puasa tanpa sahur berikut.

1. Puasa yang dijalankan tanpa makan sahur hukumnya tetap sah

pexels.com/mentatdgt

Puasa ditentukan oleh dua hal, yakni niat dan menjaga diri untuk tidak makan, minum, dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu, bisa dibilang jika sahur termasuk sebagai sunah dalam menjalankan puasa.

Karenanya, menjalankan puasa tanpa makan sahur tetap dianggap sah. Meski demikian, Rasulullah SAW tetap menganjurkan untuk makan sahur karena hal tersebut mengandung banyak berkat dan keberkahan.

Rasulullah SAW bersabda, "Tasahharu fainna fissahuri barokah." yang berarti "Makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)." (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Penjelasan Ulama, Jangan Keliru!

2. Akan tetapi, makan sahur tetap disunahkan meski tidak terlalu banyak

freepik.com/rawpixel.com

Walaupun hukumnya sunah dan puasa tetap sah, makan sahur tetaplah disunahkan. Bahkan, kamu tetap bisa menjalankannya hanya dengan meneguk segelas air. Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abi Said al-Khudri RA, "Sahur itu barakah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat kepada orang-orang yang sahur." (HR. Ahmad)

3. Saat makan sahur, disunahkan pula untuk mengakhirinya kira-kira 15 menit sebelum fajar

freepik.com/Freepik

Selain makan sahur, terdapat sunah lain dalam menjalankan ibadah puasa, yakni mengakhiri makan sahur sampai 15 menit sebelum fajar. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

Dari Abu Zar, "Rasulullah SAW telah berkata, senantiasa umatku dalam selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka." (HR. Ahmad)

Baca Juga: Bisa Diganti, 5 Hukum Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya