Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Apakah Dianggap Sah?
#IDNTimesLife Dianjurkan untuk tetap makan sahur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sahur merupakan salah satu sunah dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sayangnya, ada saja beberapa orang yang tidak makan sahur karena sengaja maupun tidak akibat terlalu lelap istirahat.
Lantas, dalam hal ini, apakah puasa yang dijalankan tanpa makan sahur tetap sah? Untuk mengetahuinya, mari kita simak penjelasan tentang hukum puasa tanpa sahur berikut.
1. Puasa yang dijalankan tanpa makan sahur hukumnya tetap sah
Puasa ditentukan oleh dua hal, yakni niat dan menjaga diri untuk tidak makan, minum, dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu, bisa dibilang jika sahur termasuk sebagai sunah dalam menjalankan puasa.
Karenanya, menjalankan puasa tanpa makan sahur tetap dianggap sah. Meski demikian, Rasulullah SAW tetap menganjurkan untuk makan sahur karena hal tersebut mengandung banyak berkat dan keberkahan.
Rasulullah SAW bersabda, "Tasahharu fainna fissahuri barokah." yang berarti "Makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)." (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Batas Waktu Sahur yang Benar Menurut Penjelasan Ulama, Jangan Keliru!
Baca Juga: Bisa Diganti, 5 Hukum Puasa Ramadan untuk Ibu Hamil