Cadar dalam Agama Islam, Ini Dia Hukumnya Menurut 4 Mazhab!
Ada banyak perbedaan pendapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam agama Islam, umat Muslimah diwajibkan untuk menutup aurat. Salah satu cara yang dipakai beberapa Muslimah untuk menutup aurat adalah dengan menggunakan cadar. Secara umum, cadar adalah penutup kepala atau muka. Namun, penggunaan cadar ini sebenarnya banyak mengundang perdebatan.
Lantas, apakah menggunakan cadar hukumnya memang wajib? Hukum menggunakan cadar pun ada perbedaan antar mazhab. Ada yang menganggap bahwa cadar adalah wajib. Ada juga yang mengatakan sunah. Ini dia beberapa hukum menggunakan cadar berdasarkan 4 mazhab dalam Islam.
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, bagi perempuan yang masih muda di zaman sekarang atau al-mar`ah asy-syabbah, dilarang untuk membuka wajahnya di antara laki-laki. Bukan semata-mata karena aurat, namun untuk menghindari fitnah. Menurut situs resmi NU Online, dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134, disebutkan bahwa,
"Mayoritas fuqaha (baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya."
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan cadar dalam Mazhab Hanafi adalah Sunnah. Hanya saja, demi menghindari fitnah, maka kaum perempuan yang masih muda dianjurkan untuk menggunakan cadar.
Baca Juga: Batasan Aurat Wanita dalam Islam, Bagai Perhiasan yang Wajib Ditutup
Baca Juga: 6 Jenis Penutup Aurat untuk Muslimah, Ada Hijab hingga Jilbab