TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Sengaja Menunda Salat Fardu, Mendapatkan Dosa?

Diperbolehkan jika di dalam waktu atau adanya uzur

ilustrasi sholat dzuhur (unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan)

Salat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim, khususnya salat 5 waktu atau fardu. Salat dianjurkan untuk segera dilaksanakan di awal waktu. Namun, sayangnya, beberapa orang memiliki kesibukan yang cukup padat.

Hal tersebut menyebabkan beberapa orang menunda salat. Lalu, bagaimana hukumnya menunda salat fardu? Apakah akan mendapatkan dosa yang besar?

Baca Juga: 5 Tips Ampuh agar Sandal Aman saat Salat Tarawih di Masjid, Simak!

1. Kewajiban salat 5 waktu bagi umat muslim

ilustrasi shalat (pexels.com/@michael-burrows)

Salat menjadi kewajiban bagi umat muslim karena tercantum juga di rukun Islam kedua. Perintah tentang mendirikan salat pun disebutkan beberapa kali dalam kitab suci Al-Qur'an.

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," QS Al-Baqarah Ayat 43.

"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan," QS Al-Baqarah Ayat 110.

Kewajiban menunaikan salat ternyata bisa menjauhkan umat muslim dari perbuatan munkar. Sebagaimana yang dituliskan juga di kitab suci Al-Quran.

"Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat," QS Hud Ayat 114.

"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk," QS Al-Baqarah Ayat 45.

2. Hukum menunda salat fardhu di dalam waktu

ilustrasi shalat (pexels.com/Thirdman)

Menunda salat fardu sebenarnya ada dua kondisi, yakni di dalam waktu dan di luar waktu. Di dalam waktu maksudnya adalah menunda untuk salat di awal waktu. Namun, masih tetap dikerjakan, meskipun mungkin dilaksanakannya di akhir waktu. Disebutkan dalam fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hukum menunda salat wajib di dalam waktu sebenarnya boleh-boleh saja.

Selama salat tersebut masih dikerjakan di dalam waktunya, maka gak masalah. Namun, sebaiknya laksanakanlah salat di awal waktu. Salat di awal waktu termasuk ke dalam perkara afdhaliyah (hal yang utama). Setelah azan berkumandang, maka segera dirikan salat jika memang gak ada halangan atau urusan lain. Sebagaimana yang dituliskan dalam kitab at Targhib wat Tarhib, diriwayatkan oleh Daruquthni,

"Rasulullah bersabda: (Sholat) awal waktu itu diridhoi Allah, dan (sholat) tengah-tengah waktu itu dirahmati Allah, dan (sholat) di akhir waktu itu diampuni Allah."

Oleh sebab itu, jika memang gak ada urusan atau kesibukan apa pun, maka dirikanlah salat di awal waktu. Namun, jika memang diharuskan untuk menundanya, sebenarnya gak masalah asalkan gak meninggalkan salat dan tetap melaksanakan di dalam waktunya.

Baca Juga: Tidak Salat dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya