Hukum Sengaja Menunda Salat Fardu, Mendapatkan Dosa?
Diperbolehkan jika di dalam waktu atau adanya uzur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Salat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim, khususnya salat 5 waktu atau fardu. Salat dianjurkan untuk segera dilaksanakan di awal waktu. Namun, sayangnya, beberapa orang memiliki kesibukan yang cukup padat.
Hal tersebut menyebabkan beberapa orang menunda salat. Lalu, bagaimana hukumnya menunda salat fardu? Apakah akan mendapatkan dosa yang besar?
Baca Juga: 5 Tips Ampuh agar Sandal Aman saat Salat Tarawih di Masjid, Simak!
1. Kewajiban salat 5 waktu bagi umat muslim
Salat menjadi kewajiban bagi umat muslim karena tercantum juga di rukun Islam kedua. Perintah tentang mendirikan salat pun disebutkan beberapa kali dalam kitab suci Al-Qur'an.
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," QS Al-Baqarah Ayat 43.
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan," QS Al-Baqarah Ayat 110.
Kewajiban menunaikan salat ternyata bisa menjauhkan umat muslim dari perbuatan munkar. Sebagaimana yang dituliskan juga di kitab suci Al-Quran.
"Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat," QS Hud Ayat 114.
"Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan sholat. Dan (sholat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk," QS Al-Baqarah Ayat 45.
Baca Juga: Tidak Salat dengan Sengaja, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?