TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Makam, Apakah Boleh?

Cari tahu di sini!

Ilustrasi ziarah (pexels.com/RDNE Stock project)

Ziarah ke makam merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam agama Islam. Amalan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia. Banyak juga umat muslim yang berziarah menjelang puasa dan di saat Idul Fitri.

Dalam pelaksanaannya, muncul beberapa pertanyaan. Misalnya adalah terkait kegiatan menabur bunga di sekitar makam. Apakah hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam? Lalu, bagaimana hukumnya? Cari tahu, yuk!

1. Tata cara ziarah makam

Ilustrasi ziarah (pexels.com/Ivan Samkov)

Dilansir NU Online, ada beberapa tata cara yang dilakukan untuk ziarah makam sesuai ajaran Rasulullah. Pertama adalah mengucapkan salam dengan bacaan:

"Assalamu'alaikum dara qaumin mu'minin wa atakum ma tu adun ghadan mu ajjalun, wa inna insya-Allahu bikum lahiqun."

Lalu, dilanjutkan dengan membaca istighfar, 'Astagfirullah hal adzim alladzi la illaha illa huwal hayul qoyyumu wa atubu ilaihi.' Selanjutnya adalah membaca surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sebanyak 3 kali. Dilanjutkan dengan membaca surat Yasin.

Kemudian, membaca doa ziarah makam. Selama ziarah, gak diperbolehkan duduk dan berjalan di atas makam untuk menghormati jenazah. Lalu, bisa juga diakhiri dengan menyiram air dan bunga.

Baca Juga: 7 Dekorasi Serba Ungu di Lamaran Dewi Perssik, Indah Berhias Bunga

2. Hukum menaburkan bunga saat ziarah makam

ilustrasi ziarah (pexels.com/Ivan Samkov)

Dalam agama Islam, sebenarnya menaburkan bunga-bunga atau menyiram air bukan lah amalan yang diwajibkan. Namun, Rasul pernah melakukan hal serupa. Hal ini diriwayatkan dalam hadis:

"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyiram [air] di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR Abu Daud).

Dikutip NU Online, ada juga riwayat dalil shahih yang dikutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhayli:

"Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Disebutkan juga dalam buku berjudul Hukum Merawat Jenazah: Dari Memandikan Sampai Memakamkan Menurut Syariat Islam oleh KH. Muhammad Hanif Muslih. Dalam buku ini dikatakan, proses menabur bunga yang dimaksud adalah di atas makam, bukan di jalan menuju ke pemakaman.

Jika merujuk pada dalil di atas, maka menaburkan bunga di atas makam diperbolehkan. Namun, sebaiknya hindari tanaman besar yang bisa merusak makam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya